Penertiban Patuhi Protokol Kesehatan Hendaknya Kedepankan Humanis

  • Bagikan

SK NEWS, PULANG PISAU – Guna memaksimalkan upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran serta penularan covid 19 pemerintah kabupaten Pulang Pisau melakukan perpanjangan masa tanggap darurat hingga 31 September mendatang.

Sambil melakukan masa perpanjangan tim satgas covid 19 juga menerapkan peraturan daerah nomor 20 tahun 2020 yakni terkait disiplin protokol kesehatan dan ini dilakukan dengan rutin melakukan penertiban penggunaan masker di tempat umum.

Pj. Sekda Pulang Pisau, H. Saripudin berharap dengan adanya perbub dimaksud maka diharapkan masyarakat dapat secara maksimal mematuhi protokol kesehatan sehingga Pulang Pisau segera kembali dalam zona hijau dan roda kehidupan masyarakat kembali normal.

  • “ Pandemi covid 19 masih belum tau kapan berakir sehingga Pemkab juga masih terus memperpanjang masa tanggap darurat hingga 31 September mendatang sambil kita menerapkan perbup 20 tahun 2020 dan kepada satgas untuk melakukan penertiban hendaknya juga mengedepankan system humanis agar masyarakat benar – benar secara sadar mau mematuhi protocol kesehatan,” kata Saripudin.

Sekda juga menegaskan bahwa penerapan perbub hendaknya mengedepankan pola humanis agar masyarakat benar – benar dapat secara sadar mematuhi penerapan perbub tersebut untuk taat pada protokol kesehatan.( rt/red )

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!