Anggota Tidak Kuorum 2 Agenda Paripurna Batal

  • Bagikan
Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo (tengah), didampingi wakil ketua I, H Bambang Yantoko (kiri) dan Ketua Bapemperda, Arrahman (kanan), ketika memberikan keterangan kepada rekan media, usai dibatalkannya 2 agenda paripurna. Foto: Said SK_News.

SKNews, Seruyan – Akibat jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang hadir tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan (tidak kuorum), pelaksanaan 2 agenda rapat paripurna harus ditunda hingga rapat badan musyarawah (banmus) berikutnya.

Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo mengungkapkan, untuk pelaksanaan rapat paripurna pengesahan rancangan peraturan daerah (raperda), jumlah anggota yang hadir harus 2 per 3 atau minimal 17 orang. Sedangkan untuk pelaksanaan rapat paripurna jumlah anggota yang hadir setengah tambah 1 atau minimal 13 orang.

“Paripurna pengesahan raperda kepramukaan minimal 2 per 3 anggota, dan paripurna penyampaian LKPJ setengah tambah 1, karena keduanya tidak memenuhi syarat maka paripurna harus di skor,” katanya, Kamis, (28/3/24).

Ketua menjelaskan, sebelum rapat paripurna digelar surat edaran dan hasil agenda DPRD melalui banmus sudah disampaikan kepada seluruh anggota, namun untuk kehadiran tergantung individu masing-maisng.

“Saya tidak dapat memastikan alasan anggota yang tidak dapat hadir, namun ketidakaktifan setiap anggota harus menjadi perhatian partai yang bersangkutan, karena ketidakaktifan anggota akan menjadi penilaian masyarakat,” tegasnya.

Sesuai dengan mekanisme dan tata tertib (tatib) DPRD, maka penjadwalan kegiatan berikutnya harus kembali melaksanakan rapat banmus. *.*

  • Bagikan
error: Content is protected !!