Oknum Kuli Tinta Diduga Pengedar Sabu Dibekuk

  • Bagikan
Oknum kuli tinta beserta barang bukti diamankan oleh Satresnakorba Polres Seruyan. Foto: Said SK_News.

SKNews, Seruyan – Personel Satresnarkoba Polres Seruyan berhasil mengamankan seorang kuli tinta yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Tindakan ini memastikan polisi tidak pandang bulu dalam meringkus pelaku narkoba.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Jalan Ais Nasution, RT 007 RW002, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Rabu (24/6/2026) pukul 10.00 WIB.

Terduga oknum kuli tinta yang diamankan berinisial RD alias R yang ditangkap langsung di pinggir Jalan Ais Nasution. Penggeledahan dilaksanakan secara prosedural dengan menghadirkan Ketua RT setempat dan seorang warga sebagai saksi.

Dari hasil penggeledahan badan, ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang di dalamnya terdapat kotak rokok berisi 9 (sembilan) paket plastik klip sabu, serta 5 (lima) paket plastik klip sabu lainnya yang ditemukan di saku celana kanan terduga pelaku. Total keseluruhan barang bukti narkotika yang disita yakni 14 (empat belas) paket plastik klip berisi narkotika Golongan I jenis sabu, disertai 2 (dua) unit handphone serta barang bukti lainnya. Seluruh barang bukti diakui sebagai milik terduga pelaku.

Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Seruyan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi menegaskan, pihaknya akan terus bergerak tanpa henti dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bumi Gawi Hatantiring.

“Penangkapan ini kembali membuktikan bahwa tidak ada celah bagi para pengedar narkoba untuk beroperasi di wilayah hukum kami. Kami mengapresiasi kepercayaan masyarakat yang terus aktif memberikan informasi,” tegasnya.

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. *.*

Loading

  • Bagikan
error: Content is protected !!