Sistem Sewa Alsintan Harus Sesuai Prosedur

Salah satu alsintan (handtraktor) yang selalu digunakan para petani untuk membersihkan dan mengolah tanah, sebelum menanam padi. Foto: Said SK_News.

SKNews, Seruyan – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, menginginkan penggunaan alat dan mesin pertanian (Alsintan) bagi masyarakat, diberlakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo mengatakan, penggunaan alsintan bagi masyarakat yang berprofesi sebagai petani sudah diatur oleh dinas terkait, yakni Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP). Namun dalam sistem sewa yang dilakukan masih dianggap belum sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga menyulitkan masyarakat yang ingin menggarap lahan dan melakukan aktivitas pertanian.

“Sistem sewa pakai alsintan masih menjadi keluhan masyarakat yang ingin mengelola lahannya, ketika ingin menggunakan alsintan barangnya tidak ada dan masih dipakai oleh kelompok petani lain,” katanya, Jum’at, (20/1/23).

Menurutnya, penggunaan alsintan harus dapat dipastikan untuk menggarap lahan pertanian, jangan sampai alsintan yang disewa hanya digunakan untuk kepentingan pribadi atau disewakan kembali untuk mengambil keuntungan.

“Instansi terkait melalui para penyuluh pertanian lapangan (PPL) perlu melakukan penelusuran ke lapangan, karena hal ini membuat para petani tidak bisa menggunakan alsintan yang ada di instansi terkait,” jelasnya.

Ia menambahkan, masyarakat yang ingin menggunakan alsintan harus didata dengan akurat oleh instansi terkait, sehingga jumlah alsintan yang ada bisa digunakan sebaik mungkin dan tidak disalahgunakan.

Sementara itu, Kepala DKPP setempat, Albidinor menyampaikan, memang benar sejauh ini ada petani yang tidak kebagian menyewa alsintan untuk menggarap lahan. Hal ini dikarenakan terbatasnya jumlah alat yang ada di dinas, salah satunya handtraktor.

“Seperti handtraktor yang ada di kami hanya 100 unit, sementara masyarakat setiap tahun selalu membuka lahan baru, belum lagi bertambahnya masyarakat yang bertani. Jika dihitung bisa memerlukan 200 hingga 250 unit,” katanya. *.*

Respon (41)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!