MUI Gelar Rapat Gabungan tentang Takbir dan Hari Raya

  • Bagikan

SKNews – Pulang Pisau : Menyikapi Surat Edaran Menteri Agama RI No. 6 Tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriyah, dan Fatwa MUI No.28 Tahun 2020 tentang Kaifiat Takbir dan Sholat Idul Fitri 1441 H, pengurus DPD MUI Kabupaten Pulang Pisau bakal menggelar rapat gabungan pada Rabu, 20 Mei 2020 di aula Kemenag Pulang Pisau.

Rapat gabungan tersebut menghadirkan unsur terkait, diantaranya ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau, Kapolres, Pabung Kodim Kapuas di Pulang Pisau, Kepala Dinas Kesehatan, seluruh pengurus MUI Kabupaten Pulang Pisau, PCNU, Muhammadiyah, dan Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Pulang Pisau.

Sekretaris MUI Kabupaten Pulang Pisau, Khairani kepada media ini mengatakan, dalam rapat gabungan tersebut akan dibahas beberapa hal terkait persiapan mengahadapi Idul Fitri 1441 di wilayah kabupaten berjuluk Bumi Handep Hapakat itu.

“Pembahasan merujuk kepada SE Menag RI dan Fatwa MUI, kita akan meminta saran pendapat dari peserta rapat, baik ketua Gugus Tugas Covid-19, Kapolres, Pabung, dinas kesehatan, dewan pertimbangan serta seluruh pengurus MUI kabupaten Pulang Pisau dan peserta rapat lainnya yang hadir Rabu besok, bagaimana mengadaptasi dan mengimplementasikan SE Menag RI dan Fatwa MUI di wilayah kabupaten kita ini, barangkali akan ada masukan dari peserta rapat gabungan ini nantinya,” ujar Khairani, Selasa (19/5) kemarin.

Selain itu, Khairani juga menginformasikan bahwa pada Senin, 18 Mei 2020 kemarin dilaksanakan rapat virtual bersama dewan pimpinan MUI Provinsi Kalteng dengan seluruh ketua MUI kabupaten/kota se Kalimantan Tengah untuk membahas Fatwa MUI No.28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Sholat Idul Fitri 1441 H. “Insya Allah hasilnya akan disampaikan langsung oleh Ketua MUI Kabupaten Pulang Pisau H Suryadi pada rapat gabungan besok,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya MUI Kabupaten Pulang Pisau telah mengeluarkan imbauan terkait pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan tahun ini. Secara garis besar imbauan itu menyarankan agar ibadah selama bulan suci Ramadhan yng biasa dikerjakan di masjid secara berjamaah agar dilaksanakan dirumah masing-masing bersama keluarga inti. Namun imbauan tersebut tidak ditaati oleh sebagian masjid di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Faktanya sebagian masjid besar tetap melaksanakan ibadah tarawih maupun tadarrus berjamaah di masjid, demikian SKNews. asri/red

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!