SKNews, Seruyan – Polres Seruyan berhasil mengamankan pengedar sabu atas nama Ahmad Suyanto alias Mbah Brewok, dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu seberat 3,89 gram.
Penangkapan pengedar sabu bermula dari laporan Security PT. Mustika Sembuluh, yang memberhentikan seorang laki – laki mengendarai sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa nomor plat kendaraan, yang hendak melewati pos security maingate KM 62 PT. Mustika Sembuluh.
“Menanggapi laporan tersebut anggota Satresnarkoba langsung menuju lokasi kejadian dan melakukan penggeledahan kepada tersangka Mbah Brewok, setelah digeladah ditemukan 1 bungkus sabu dan bukti lainnya didalam sebuah tas selempang berwarna hitam,” ujar Kasat Resnarkoba, Iptu Dwi Senin, (16/6/25)
Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, Iptu Dwi Triyanto mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 paket narkotika jenis sabu, 1 plastik klip bening, 1 buah tisu, 1 buah bonk, 1 buah tas selampang warna hitam, 1 buah kotak lem, 1 buah handphone OPPO warna biru dongker, dan 1 buah motor Honda Supra warna Hitam.
“Mbah Brewok juga mengakui bahwa barang tersebut miliknya, untuk proses selanjutnya tersangka kita amankan dan di bawa ke polres Seruyan untuk dilakukan tindakan lebih lanjut”, jelasnya.
Atas perbuatannya, Mbah Brewok terancam tindak Pidana Bidang Narkotika sesuai Pasal 114 Ayat (1), dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. *.*