SK News – Pulang Pisau : Hasil rapat antara Gubernur dan Bupati se-Kalteng serta unsur tokoh agama disepakati bahwa pemerintah melarang Ummat Islam melaksanakan ibadah sholat Ied di rumah ibadah dan sarana umum.
Hasil rapat yang digelar tersebut menyimpulkan bahwa kegiatan sholat Idul Fitri dilakukan dirumah masing – masing serta merayakan secara terbatas dalam rangka mencegah penyebaran covid 19 yang saat ini sudah mulai terkendali.
Rapat melalui vicon tersebut hadir bupati Pulang Pisau, H. Edy Pratowo,S.Sos.,M.M didampingi Ketua MUI Kab Pulang Pisau serta perwakilan Kepala Kamenag Pulang Pisau, Jum”at ( 22/5/2020 ).
Rapat melalui Video Conference yang dipimpin langsung oleh Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran dilaksanakan berdasarkan surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 005/646/PKP.I/V/2020, dalam rangka penanganan dan pencegahan perkembangan penyebaran wabah Virus Corona Covid-19 serta pelaksanaan kegiatan keagamaan di Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam arahannya diawal, terkait dengan Bantuan Covid 19, Gubernur berharap agar pendataan masyarakat yang berhak menerima bantuan benar dilakukan- benar dengan baik, sehingga betul-betul tepat sasaran.
“Kepada aparat keamanan , Babinsa dan Pemerintah setempat saya perintahkan agar mendata kembali bagi masyarakat yang terdampak namun belum mendapat bantuan” ungkap Gubernur
Gubernur tidak mau ada masyarakat yang kelaparan karena wabah covid19 yg belum selesai hingga saat ini.
Gubernur juga menyampaikan terkait dengan Takbiran, Sholat Idul Fitri serta Silaturahmi 1441 H/2020 M sesuai dengan hasil musyawarah dengan Para Tokoh Agama, Forkopimda dan Instansi terkait maka ditetapkan dihimbau agar dilaksanakan dirumah saja, mengingat keadaan saat ini yang masih dalam masa Pandemi Covid-19.
Sementara itu Bupati Pulang Pisau menyatakan akan mengikuti hasil Vicon sesuai dengan arahan Gubernur Kalimantan Tengah terkait dengan pelaksanaan rangkaian kegiatan Hari Raya Idul Fitri.
“Pemerintah Kabupaten akan mengeluarkan surat himbauan yang disampaikan oleh Gubernur Kalimantan Tengah, dimana berdasarkan hasil musyawarah dengan para Tokoh Agama, Forkopimda dan juga Instansi terkait, sambil menunggu surat himbauan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi” ungkap Bupati.
Bupati berharap bahwa dengan adanya himbauan ini tidak mengurangi Khidmatnya Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 M.
“Pelaksanaan ibadah dilaksanakan dirumah dan menjaga pula silaturahmi tetap terjalin khususnya dikeluarga dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan” ungkap Bupati
Dalam kesempatan tersebut Unsur FKPD Kabupaten Pulang Pisau turut mengikuti Video Conference melalui kantor masing-masing. ( rt/red ).