SKNEWS, SERUYAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seruyan sampaikan hasil penelitian persyaratan administrasi calon kepada partai politik (parpol) pengusul, yang diserahkan di Sekretaiat KPU.
Ketua KPU Seruyan, melalui Kadiv Teknis Penyelenggaraan Yulius Seruyan mengatakan, berdasarkan pasal 114 ayat 2 Peraruran KPU no 8 tahun 2024 dan pedoman teknis no 1229 tahun 2024, mengatur hasil penelitian berkas calon diberitahukan kepada parpol atau gabungan parpol dan atau pasangan calon. Mekanismenya bisa secara langsung juga dapat disampaikan melalui aplikasi SILON.
“Acara penyerahan hasil penelitian tersebut dihadiri para LO (Liaison Officer) atau penghubung yang mewakili 4 pasangan calon, yakni Muhamad Mukhlis-Muhamad Aswin, Akhmad Pajriannor-Totok SH, Iswanti-Mistius, Ahmad Selanorwanda-Supian, serta disaksikan Bawaslu Seruyan,” katanya, Kamis, (5/9/24).
Dijelaskannya, setelah sebelumnya melalui proses penelitian administrasi yang dilaksanakan dari tanggal (29/8) hingga tanggal (4/9), tahapan ini pemberitahuan hasilnya kepada parpol pengusul.
“Sengaja kita undang langsung rekan-rekan parpol mempertimbangkn kemungkinan setelah penyampaian hasil penelitian dari kami, kemudian ada dari parpol yang ingin dikonsultasikan,” ujarnya.
Yulius menambahkan, para calon masih berkesempatan memperbaiki dokumen calonnya sampai dengan tanggal (8/9), sedangkan penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dilakukan sejak berkas perbaikan diserahkan sampai tanggal (14/9).
“Karena kelengkapan dokumen ini masih berproses, kami tidak bisa menginfokan detail hasil penelitiannya. Kita menjaga jangan sampai masyarakat mendapat info yang kurang akurat, sehingga bisa menimbulkan kesalahpahaman,” tutupnya. *.*