SKNEWS, Kuala Kapuas – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kapuas menggelar audiensi strategis bersama Bupati Pulang Pisau. Pertemuan ini dilaksanakan sebagai langkah kongkret pasca terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2026 tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
Audiensi tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mengimplementasikan aturan anyar tersebut, khususnya yang mengatur kewajiban kepesertaan bagi Pekerja Badan Usaha (PKBU)/perusahaan, optimalisasi perlindungan pada ekosistem desa, hingga pendaftaran pekerja rentan di setiap desa se-Kabupaten Pulang Pisau.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kapuas, Andi Anjayani, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau atas komitmen kuat dalam menjamin perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh elemen masyarakat pekerja.
“Terbitnya Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2026 ini menjadi payung hukum mendasar sekaligus bukti nyata keberpihakan Pemkab Pulang Pisau terhadap perlindungan para pekerja. Melalui audiensi ini, kami menyelaraskan langkah untuk memastikan kewajiban pendaftaran bagi seluruh Pekerja Badan Usaha (PKBU) berjalan optimal, sekaligus mendorong perlindungan komprehensif bagi aparat dan perangkat di ekosistem desa hingga pekerja rentan di tiap-tiap desa,” ujar Andi Anjayani.
![]()


















