Sekda bisa jadi Alternatif Sampaikan LKPJ

Anggota DPRD Seruyan, Arahman, ketika memberikan masukan kepada pemda setempat, terkait permasalahan kekurangan guru pada sejumlah satuan pendidikan. Foto: Said SK_News.

SKNews, Seruyan – Jika memang tidak ada pilihan sekretaris daerah (sekda) boleh menyampaikan LKPJ kepala daerah, namun harus menunjukkan surat rekomendasi atau pelimpahan langsung dari kepala daerah.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, Arahman mengatakan, penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2022 ini sudah melebihi tenggang waktu yang ditetapkan undang-undang. Dimana untuk penyampaian seharusnya paling lambat 3 bulan setelah berakhir tahun anggaran.

“Ketika ingin dilakukan pembahasan wakil kepala daerah malah tidak hadir, sehingga hal ini menjadi pertanyaan kalangan legislatif. Sudah terlambat tapi disisa waktu yang ada tidak dimanfaatkan,” katanya, Sabtu, (20/5/23).

Menurutnya, penyampaian LKPJ wajib disampaikan oleh kepala daerah, memang saat yang bersamaan kepala daerah sedang berhalangan hadir. Dimana wakil kepala daerah juga tidak dapat hadir dan tidak ada kejelasan yang disampaikan.

“Penyampaian LKPJ tidak dapat disampaikan oleh sekda, karena sesuai dengan aturan yang berlaku disampaikan oleh bupati atau  wakil bupati,” ujarnya.

Arahman menambahkan, dalam aturan lain sekda boleh menyampaikan LKPJ, dengan syarat ada surat tugas atau rekomendasi pelimpahan tugas dari kepala daerah atau wakil kepala daerah. Namun, kepala daerah atau wakil kepala daerah tetap wajib hadir meski melalui vicon. *.*

Respon (60)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!