Pemkab Kapuas dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Perlindungan Pekerja Rentan

  • Bagikan
Foto bersama bentuk dari sinergi yang terjalin antara pemkan Kapuas dan BPJS Ketenagakerjaan terkait perlindungan Tenaga Kerja Rentan. Foto : eklusif red / SK News

SKNEWS, Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat sinergi dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja, khususnya sektor rentan.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam rapat evaluasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dirangkaikan dengan penyerahan santunan kematian secara simbolis kepada ahli waris peserta, Senin (13/04/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan keberlanjutan program perlindungan sosial sekaligus wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan masyarakat, terutama bagi pekerja informal yang rentan terhadap risiko kerja.

Pada Tahun Anggaran 2026, program jaminan sosial ketenagakerjaan telah mengakomodasi sekitar 5.000 pekerja rentan. Namun, angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun 2025 yang mencapai sekitar 10.000 pekerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangkaraya, Satrio Adi Sasongko, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam mendukung program tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah merupakan kunci dalam memperluas jangkauan perlindungan sosial.

“Pekerja sektor informal seperti petani, nelayan, dan tukang memiliki risiko kerja yang tinggi, namun sering kali belum mendapatkan perlindungan yang memadai. Karena itu, sinergi ini sangat penting untuk memastikan mereka terlindungi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kuala Kapuas, Andi Anjayani, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2026 total santunan yang telah disalurkan mencapai Rp1,06 miliar. Bantuan tersebut mencakup berbagai manfaat, termasuk santunan kematian yang diberikan kepada ahli waris peserta.

Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan juga terus mendorong perluasan kepesertaan, khususnya bagi pekerja rentan, serta mengupayakan penyelesaian iuran tertunggak melalui skema pembayaran bertahap guna menjaga keberlangsungan perlindungan.*.*

Loading

  • Bagikan
error: Content is protected !!