Dana BST Tahap 2 Siap di Bayarkan Mulai Besok

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pulang Pisau saat menyampaikan sambutan di Kantor Pos Pulang Pisau belum lama ini.

SK News – KAHAYAN HILIR : Mulai besok, Sabtu 6 Juni 2020, Kantor Pos Persero Indonesia di Pulang Pisau mulai melaksanakan proses penyaluran bantuan sosial tunai (BST) dari Kementerian Sosial RI tahap 2.

Gelombang pertama penyaluran tahap 2 ini untuk enam kecamatan antara lain Kecamatan Kahayan Hilir, Kecamatan Pandih Batu, Kecamatan Banama Tingang, Kahayan Kuala, Sebangau Kuala dan Kecamatan Maliku.

Selanjutnya juga akan disalurkan untuk 2 kecamatan lainnya yakni Kecamatan Jabiren Raya dan Kahayan Tengah.

Bantuan tunai sebesar Rp.600 ribu gelombang pertama ini diterima sebanyak 5.906 Kepala Keluarga (KK) atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 6 kecamatan se-Kabupaten Pulang Pisau.

Terdiri dari Kecamatan Kahayan Hilir sebanyak 2.130 KK, Kecamatan Maliku 1.285 KK, Kecamatan Pandih Batu 1.162 KK, Kecamatan Kahayan Kuala 847 KK, Kecamatan Sebangau Kuala 392 KK, dan Kecamatan Banama Tingang sebanyak 90 KK.

Jadwal penyaluran dilaksanakan secara bergiliran yakni untuk Kecamatan Kahayan Hilir dan Banama Tingang pada tanggal 6 sampai 10 Juni, Kecamatan Pandih Batu 6 sampai 7 Juni, Kecamatan Kahayan Kuala 7 sampai 9 Juni, Kecamatan Maliku 9 sampai 13 Juni, dan Kecamatan Sebangau Kuala tanggal 14 Juni tahun 2020.

“Untuk Kecamatan Jabiren Raya dan Kahayan Tengah masih menunggu jadwal penyaluran dari pihak kantor pos Pulang Pisau,” ujar Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pulang Pisau, Eknamensi Tawun, Jumat (5/6/2020) di Pulang Pisau.

Dia menjelaskan, pengambilan dana BST hanya boleh diambil penerima yang bersangkutan. Apabila berhalangan hadir atau sedang sakit, atau sedang diluar kota, maka pengambilannya bisa diwakilkan oleh anggota keluarga yang namanya tercantum dalam daftar Kartu Keluarga.

Selain itu syarat pengambilan dan BST ini adalah dengan menyerahkan KTP dan Kartu Keluarga yang asli.

“Kita berharap penyaluran berjalan lancar, aman dan tertib, serta tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan tidak berkerumun, wajib menggunakan masker, cuci tangan, dan physical distancing atau jaga jarak,” ujar Eknamensi Tawun. (asri/red)

Respon (40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!