SKNews, Seruyan – Bea Cukai bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seruyan mulai melakukan pemasangan baliho, sebagai bentuk sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk tidak menjual rokok ilegal.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Seruyan, Agus Supriadi menegaskan, pemasangan baliho, spanduk, dan sejenisnya ini merupakan bentuk sosialisasi, edukasi, sekaligus memberikan pemahaman masyarakat terhadap aturan maupun regulasi yang berlaku. Tujuannya tidak lain adalah untuk menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kepedulian masyarakat.
“Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan dan ketertiban umum, maka Satpol PP Seruyan bersama Bea Cukai perwakilan Sampit mulai memberikan edukasi,” katanya, Jumat, (21/2/25).
Agus menjelaskan, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai aturan bea cukai, dan penegakan peraturan daerah (perda) yang berkaitan dengan ketertiban dan keamanan lingkungan.
“Baliho, spanduk, dan sejenisnya tersebut telah kami pasang di area publik seperti pasar, perkantoran, serta akses jalan utama yang sering dilalui masyarakat. Sehingga mulai saat ini masyarakat dapat menyadari ada aturan untuk tidak menjual rokok ilegal,” jelasnya.
Agus berharap, dengan adanya sosialisasi melalui pemasangan baliho ini, masyarakat semakin memahami peraturan mengenai kepatuhan dalam menggunakan maupun menjual barang yang legal. *.*