SKNews, Seruyan – Penjabat Bupati Seruyan Djainuddin Noor, menyampaikan nota kesepakatan perubahan kebijakan umum anggaran (KUA), dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2024, disepakati rencananya untuk pendapatan sebesar Rp 1,436 trilyun.
Dikatakannya, sebagai mana Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa pemerintah daerah (pemda) melaksanakan penyusunan perubahan rencana kerja perangkat daerah (RKPD) sebagai landasan penyusunan perubahan KUA PPAS, serta rancangan perubahan APBD.
“Perubahan KUA PPAS APBD adalah penyesuaian pendapatan daerah, memfasilitasi pergeseran anggaran yang telah dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan menteri keuangan nomor 216/PMK/07/2021,” katanya, Rabu, (7/8/24).
Lebih lanjut dikatakannya, perubahan ini dimaksudkan sebagai langkah untuk melaksanakan kegiatan yang belum dapat dianggarkan pada APBD murni. Bukan tanpa sebab, hal ini dilakukan karena keterbatasan anggaran.
“Penyesuaian pelaksanaan gajih dan tambahan penghasilan ASN sampai dengan bulan Desember 2024. Penyesuaian penerimaan pembiayaan daerah menggunakan silpa audit BPK,” ujarnya.
Pj Bupati menyebutkan, rencana pendapatan yang akan digunakan untuk membiayai belanja pada perubahan KUA PPAS ini sebesar Rp 1,436 triliyun, rencana belanja daerah sebesar Rp 1,540 triliyun, dan rencana pembiayaan daerah sebesar Rp 103, 95 miliyar. *.*