Taty Narang Apresiasi Produk Dewan Selama tahun 2021

SK NEWS, SUARA DPRD – Bupati Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang menghadiri langsung penutupan masa sidang 3 tahun 2021 digedung paripurna DPRD setempat dengan sejumlah rangkaian.

Bersama sejumlah OPD dan unsur forkomimda bupati secara seksa menyampaikan sambutan sekaligus mendengarkan agenda sidang lainnya seperti penetapan APBD tahun 2022, perstujuan bersama usulan eksekutif dan legislatif serta pengumunan pro pemperda tahun 2022.

Selain diikuti secara langsung oleh anggota DPRD, sidang paripurna juga di laksanakan secara daring sementara sidang sendiri dipimpin langsung oleh ketua DPRD, Ahmad Rifai dan unsur pimpinan dewan 1 dan 2.

Pada rangkaian sidang paripurna, acara juga di dahului oleh penyampaian pandangan umum oleh masing – masing fraksi yang terdiri dari 6 fraksi DPRD Pulang Pisau dengan juru bicara masing – masing fraksi.

Sementara itu pada sambutan bupati juga menyampaikan rasa syukur bahwa DPRD telah banyak menghasilkan produk peraturan daerah da;am rangka memberikan berbagai payung hukum terhadap kebijakan pemerintah daerah dalam memajukan Pulang Pisau.

“ Saya mengucapkan terimakasih atas Kerjasama yang terjalin selama ini hingga DPRD telah dapat menghasilkan produk perda dalam rangka melindungi hak – hak masyarakat dalam ikut membangun daerah,” kata Bupati.

Selanjutnya kata bupati bahwa perda yang baru di syahkan hari ini dirinya sangat mengapresiasi yakni perda tentang lahan pertanian berkelanjutan, perda bantuan hukum bagi warga miskin, perda kepemudaan, serta perda tentang tarif RSUD Pulang Pisau.

“ Semoga saja apa yang sudah terjalin selama ini akan terus berlanjut ditahun – tahun mendatang sebagaimana yang telah kita sepakati Bersama bahwa sinergi dalam membangun akan memberikan dampak baik demi kemajuan daerah,” ucap Taty.

Sebelum melakukan penandatanganan perda tersebut bupati juga menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pohak termasuk para anggota dewan yang selama ini telah memberikan bentuk kerjasamanya dalam melindungi hak – hak masyarakat. [ Aditya/red ]

Respon (68)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!