PKPPS Miftahul Ulum Kantongi Ijin Operasional Palangkaraya

Penyerahan izin operasional dari Kantor Wilayah Kemenag Kalteng yang di serahkan oleh Kabid Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam, H. Ahmadi. Foto : Fahmi Prianto.

SK News, Pulang Pisau – Pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah (PKPPS) Miftahul Ulum Bahaur, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau akhirnya mengantongi ijin operasional, Ijin dalam bentuk surat keputusan dan piagam ijin operasional dari Kantor Wilayah Kemenag Kalteng itu diserahkan oleh Kabid Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam, H. Ahmadi, Rabu (13/7/2022) di Bahaur.

PKPPS adalah sebuah satuan pendidikan non formal yang diselenggarakan oleh pondok pesantren salafiyah. Di Ponpes Miftahul Ulum, PKPPS-nya berada di tingkat Ulya atau setara SMA/MA/SMK. Ijazah PKPPS dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya.

“Dengan telah adanya ijin operasional ini artinya PKPPS Miftahul Ulum siap menjalankan fungsi pendidikannya sesuai dengan regulasi yang ditetapkan Kementerian Agama. Ada juga standar kompetensi lulusan dan berbagai acuan lainnya,” kata Kabid Papkis, H. Ahmadi.

Keberadaan PKPPS Miftahul Ulum menambah jumlah PKPPS di Kabupaten Pulang Pisau. Sebelumnya telah ada PKPPS Darul Makrifah dan PKPPS Sabilarrasyad di Kecamatan Kahayan Hilir, serta PKPPS Pusaka Ibnu Umar di Kahayan Kuala.

“PKPPS adalah sebuah satuan pendidikan non formal yang mengajarkan ilmu agama melalui pengkajian kitab kuning di pondok pesantren salafiyah, plus adanya pembelajaran mata pelajaran umum seperti Matematika, Bahasa Indonesia dan mata pelajaran umum lainnya,” imbuh H. Ahmadi.

Ijin operasional diterima oleh Kepala PKPPS Miftahul Ulum, Abdul Rahman. Turut mendampingi dalam penyerahan itu, Kasi Pendidikan Islam Kemenag Pulang Pisau Hardiansyah, serta sejumlah pegawai Bidang Papkis Kanwil Kemenag Kalteng.

Respon (63)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!