SKNews, Seruyan – Dalam rangka mematuhi aturan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seruyan memastikan tidak melakukan penambahan tenaga honorer daerah (honda), dan hanya melakukan perekrutan melalui penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan, dr Bahrun Abbas mengungkapkan, mengingat sudah banyaknya jumlah tenaga non aparatur sipil negara (ASN) atau honda, pemda harus melakukan penataan sesuai dengan kebutuhan setiap instansi, sehingga penambahan tenaga honda sudah dipastikan tidak berlaku.
“Sesuai dengan aturan dan regulasi terbaru dari pemerintah pusat, penambahan tenaga pegawai hanya diperbolehkan melalui perekrutan PPPK,” katanya, Senin, (8/1/24).
Pj Sekda menjelaskan, hal ini juga sekaligus menjadi peringatan dari pemerintah pusat agar tidak ada lagi penambahan tenaga non ASN di setiap kabupaten kota. Terlebih gaji yang diberikan selama ini masih jauh dari upah minimum kabupaten (UMK).
“Perekrutan melalui PPPK juga meminimalisir sejumlah kepentingan, yang selama ini berdampak besar terhadap jumlah honda semakin membeludak,” tegasnya.
Pj Sekda menambahkan, penataan terhadap tenaga non ASN ini tidak berkaitan dengan kondisi keuangan daerah. Namun, pemerintah daerah harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan bahkan jika melanggar akan diberikan sanksi. *.*