Padli : ‘ Jangan Terlena walau telah Menjalani Vaksin Tahap 2 “

SK News, PULANG PISAU  – Wakil Ketua 1 DPRD Pulang Pisau, H. Padli Rahman mengingatkan seluruh anggota Dewan untuk tidak terlena walaupun telah menjalani vaksin Covid-19 tahap 2.

 

Dari pemahaman yang diperoleh bahwa vaksin baru bekerja maksimal 28 hari setelah vaksin ke 2 namun demikian bukan berarti jangka waktu tersebut menjadikan tubuh seseorang enjadi kebal penularan virus jadi menjaga protokol kesehatan tetap wajib dilakukan.

” Kawan – kawan yang baru menjalani vaksin tahap 2 harus tetap menjaga protokol kesehatan sebab informasi yang kita terima vaksin baru bekerja maksimal setelah 28 hari dari vaksin ke 2, tetap jaga protokol kesehatan itu yang paling utama,” kata Padli.

Ditambahkan Padli bahwa di akui mobilitas para anggota dewan sangat banyak ketemu masyarakat sehingga sangat rentan adanya penularan apalagi masyarakat juga sudah sedikit terlena dalam menjaga protokol kesehatan sehingga sangat penting para wakil rakyat ini juga ikut dalam melakukan sosialisasi ke masyarakat yang ditemui untuk tetap patuhi protokol kesehatan.

“Virus Corona ini jangan kita anggap remeh, karena ini virus mematikan. Langkah tepat yang dilakukan selain divaksin dengan menerapkan prokes, jadi perlu kesadaran tinggi bagi seluruh pihak menyikapi hal ini apalagi anggota dewan ini paling sering ketemu masyarakat dalam menyerap aspirasi,” ucapnya.

Dirinya berharap, penerapan protokol kesehatan harus dijaga dengan baik bagi seluruh kalangan dan jangan terlena walau sudah menjalani vaksin tahap .

“Memang dari pengalaman teman-teman yang sudah divaksin tubuhnya merasa aman dari serangan Covid-19, hanya saja saya ingatkan jangan sampai terlena hingga kurang menerapkan prokes. Karena Prokes ditengah wabah ini wajib, diterapkan,” tegasnya. ( sr/red )

Respon (39)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!