Masa 75 Hari Kampanye, KPU Tetapkan Titik Lokasi Pemasangan APK

  • Bagikan
Masa kampanye pemilu2024 harus dimanfaatkan peserta pemilu dengan baik guna ciptakan kondisi aman, sejuk dan damai. Telihat bendera partai politik yang ada di depa kantor KPU setempat. Foto : Gerryawan SK News

SKNEWS, PULANG PISAU – Selama masa kampanye KPU Pulang Pisau telah menetapkan Surat keputusan aturan titik lokasi yang bisa digunakan sebagai pemasangan Alat Peraga Kampanye ( APK ), titik yang ditentukan telah menjadi keputusan KPU dengan lokasi di 95 desa 4 kelurahan wilayah Pulang  Pisau.

Ketua KPU Pulang Pisau, Roby Hudin saat dikonfirmasi media ini menjelaskan bahwa pihaknya telah menyusun daftar dan lokasi yang bisa dimanfaatkan kontestan pemilu untuk secara tertib mematuhi ketentuan yang telah disepakati.

Ketaatan atas penetapan serta pemasangan APK menjadi tugas dan tanggung jawan masing-masing calon agar tidak melanggar ketentuan berlaku, mulai dari lokasi pemasangan, ketentuan pemasangan hingga menghindari lokasi yang ditentukan.

“ APK tidak boleh dipasang di rumah ibadah, sarana umum pemerintah, menempel di pohon dan lainnya tentu ini dilakukan aturan tersebut sebagaimana tahapan kampanye dapat diperoleh rasa kenyamanan antar peserta,” ucap Roby Hudin.

Dicontohkan bahwa sepanjang jalan Darung Bawan merupakan titik lokasi yang bisa dipasang APK tentu hal tersebut APK bisa dipasang disepangang jalan Darung Bawan, dan masih banyak lokasi lain yang disepakati dalam aturan berlaku.

Kepatuhan dalam memasang APK disebutkan menjadi bagian dari terciptanya suasana pemilu yang aman, damai dan menyejukkan, saling melakukan ketaatan patuh terhadap ketentun dikatakan juga menjai penting untuk menciptakan suasana kondusif dimaksud. *.*

  • Bagikan
error: Content is protected !!