KPU Intruksikan Paslon Pilkada Wajib Memiliki RKDK

  • Bagikan
Kadiv teknis penyelenggaraan KPU Seruyan, Yulius Setiawan, didampingi Kadiv Sosdiklih parmas dan SDM, Taopik Hidayat, Kadiv perencanaan data dan informasi, Ali Pandi, bersama pengurus parpol dan perantara paslon pilkada 2024. Foto: Said SK_News.

SKNews, Seruyan – Dalam rangka memastikan seluruh laporan penggunaan dana kampanye tersampaikan sesuai dengan regulasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seruyan sampaikan teknis pembukaan rekening khusus dana kampanye (RKDK) bagi pasangan calon pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024.

Ketua devisi teknis penyelenggaraan KPU Seruyan, Yulius Setiawan mengungkapkan, pembukaan RKDK ini menjadi suatu keharusan bagi setiap pasangan calon (paslon). Hal ini tidak lain agar seluruh dana yang masuk dan keluar selama kegiatan kampanye berlangsung dapat dipantau melalui RKDK.

“Sesuai dengan regulasi RKDK paling lambat sudah disiapkan semua paslon sebelum tanggal (23/9), mengingat pada (24/) sudah batas terakhir untuk menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) kepada pihak KPU,” katanya, Jumat, (20/9/24).

Yulius menambahkan, pada (24/10) paslon akan kembali melaporkan atas penerimaan sumbangan dana kampanye, terakhir tepat (24/11) semua paslon akan menyampaikan seluruh penerimaan dan pengeluaraan dana selama masa kampanye berlangsung.

“3 komponen tersebut wajib dilaporkan oleh setiap paslon, jika tidak memyampaikan laporan dipastikan ada sanksi yang akan diberikan. Baik sanksi tidak diperbolehkan untuk melakukan kampanye hingga tidak diberikan rekomendasi terkhusus bagi paslon yang memenangkan pilkada nantinya,” tegasnya. *.*

  • Bagikan
error: Content is protected !!