SKNews, Seruyan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, menggelar rapat paripurna penetapan dan sekaligus pengusulan pelantikan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Seruyan terpilih periode 2025 – 2030.
Pengusulan pelantikan ini disampaikan dalam rapat paripurna ke-1 masa persidangan II. Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Zuli Eko Prasetyo, didampingi Wakil Ketua I dan II, turut dihadiri Pj Bupati, Unsur Forkopimda, serta paslon Bupati dan Wakil Bupati Seruyan terpilih.
Eko mengatakan, dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024 lalu, pasangan Ahmad Selanorwanda dan Guru Supian (WANPIAN) memperoleh suara sebanyak 30.745 atau 40,66 persen dari suara sah.
“Melalui agenda hari ini kami dari lembaga DPRD mengusulkan dan mengesahkan pengangkatan bupati dan wakil bupati terpilih hasil pilkada kepada Kemendagri, dalam hal ini melalui Gubernur Kalimantan Tengah sebagai mana amanat peraturan perundang-undangan,” katanya, (15/1/24).
Sementara itu, Pj Bupati Seruyan Djainuddin Noor menambahkan, momentum ini merupakan bentuk perjalanan dari tahapan pesta demokrasi yang telah dilaksanakan secara bersama. Sebuah proses yang mencerminkan semangat kebersamaan, keterbukaan, dan kedewasaan politik.
“Melalui kesempatan ini kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Seruyan atas partisipasi dan kerja sama yang baik dalam pelaksanaan pilkada tahun 2024,” ujarnya.
Pj Bupati juga menyampaikan ucapan selamat kepada Ahmad Selanorwanda – Guru Supian sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Tentunya kepercayaan yang telah diberikan masyarakat harus dijaga dan menjalankan tugas sesuai dengan visi misi yang telah disampaikan selama kampanye. *.*