SKNews, Seruyan – Guna menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara ahli waris dan pengurus koperasi, kedua belah pihak bersepakat untuk melakukan musyawarah dan menentukan hak yang ada di dalam aturan koperasi serba usaha danau sejahtera (kosudra).
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, Zuli Eko Prasetyo mengatakan, keberadaan dari sebuah organisasi termasuk koperasi dilindungi oleh undang-undang. Untuk itu harus ada itikad baik dari koperasi agar dapat mensejahterakan masyarakat disekitarnya.
“Kami selalu mengingatkan kepada kedua belah pihak untuk mengedepankan musyawarah, sehingga jangan sampai mengambil kebijakan yang merugikan masyarakat dan akhirnya terjadi konflik,” katanya, Jumat, (2/6/23).
Dijelaskannya, rapat dengar pendapat (RDP) antara ahli waris dan pihak kosudra ini, merupakan lanjutan dari RDP yang sudah dilakukan sebelumnya. Untuk kali ini pengurus dari kosudra sudah hadir serta mengikuti jalannya rapat.
“Saat rapat berlangsung perwakilan masyarakat meminta untuk bisa melakukan musyawarah dengan koperasi, dan pihak koperasi juga setuju bermusyawarah dalam menyelesaikan permasalahan ini,” jelasnya.
Diharapkan, dengan adanya musyawarah antara kedua belah pihak yakni perwakilan masyarakat dan kosudra, dapat menghasilkan keputusan yang lebih baik dan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. *.*