Kakek Bejat Setubuhi Anak dibawah Umur Hingga 3 Kali

  • Bagikan

SKNEWS, PULANG PISAU – Seorang Pria paruh baya di Mentaren 2 Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau diringkus aparat kepolisian sektor Kahayan Hilir pasalnya menurut dugaan kuat kakek berumur 59 tahun ini digerebek warga disebuah warung yang tengah asik melakukan hal tak senonoh kepada anak dibawah umur dengan iming – iming uang senilai 20 ribu rupiah.

Sebut saja mawar ( 11 ) tahun mendapat perlakukan tindak asusila oleh MJ ( 59 ) tahun yang juga tetangga korban sedangkan MJ tergolong orang yang menjadi panutan di sekitar desa Mentaren 2 tersebut namun entah setan apa yang merasuki tubuh si kakek ini hingga beberapa kali diduga kuat telah menyetubuhi anak dibawah umur dengan imbalan iming – iming uang 20 dan 50 ribu rupiah.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas Polres Pulang Pisau AKB Daspin membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial MJ (59) pada Sabtu (12/2/2022), karena diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, bunga (11).

Daspin menjelaskan kronologis kejadian berawal Sabtu 12 Februari 2022 sekira jam 04.30 Wib, dimana tersangka sepulang dari Shalat subuh di masjid, kemudian menemui anak korban lalu berkata “Ayo kita ke warung” dan korban sudah mengerti maksud tersangka untuk melakukan persetubuhan karena tersangka sebelumnya sudah 2 kali melakukan persetubuhan, dengan di iming-imingi uang sebesar Rp. 20 ribu dan Rp. 50 ribu.

” Lalu tersangka membawa korban ke warung milik anak tersangka, kemudian melakukan persetubuhan didalam warung tersebut, ” ucap Daspin

Namun saat detik naas sang kakek  sedang melakukan persetubuhan kata Daspin, dari pintu samping warung ada yang mengetuk pintu dengan keras, lalu tersangka terkejut dan memasang celana dalam dan celana panjang lalu membuka pintu warung dan diluar warung sudah banyak warga.

” Kemudian tersangka di bawa ke rumah Ketua RT, lalu datang ibu korban dan menanyakan kepada tersangka bahwa selama ini telah melakukan persetubuhan sebanyak 3 kali dengan korban. Selanjutnya tersangka di bawa ke Polres Pulang Pisau untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, ” jelasnya

Daspin menjelaskan, bahwa modus tersangka yang merupakan tetangganya itu, merayu korban untuk melakukan persetubuhan dengan di iming-iming uang saku sehingga korban mau melakukan persetubuhan.

” Tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana tentang perserubuhan dibawah umur, ” pungkasnya. [ rt/red ]

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!