Dua Residivis Berulah, Bobol Warung Lalu Gondol Televisi Akhirnya Ditangkap Lagi

Pelaku yang diamakan berinisial YD, lelaki 31 tahun merupakan warga Kecamatan Banama Tinggang Kabupaten Pulang Pisau dan MF (42) pria asal Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Foto : Abimanyu SKNews.

SKNews, Kuala Kapuas – Seperti tak jera, dua residivis kembali berulah kali ini melakukan pencurian, namun berselang 4 hari usai melancarkan aksi keduanya berhasil ditangkap polisI pada Senin, 30 Januari 2023

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto membenarkan pihaknya menerima laporan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), dan menindaklanjuti laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan dua orang pelaku.

“Tim Resmob Polres Kapuas berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana curat sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.” terang Iptu Iyudi Hartanto

Pelaku yang diamakan berinisial YD, lelaki 31 tahun merupakan warga Kecamatan Banama Tinggang Kabupaten Pulang Pisau. YD diringkus dijalan Mawar, Kuala Kapuas, Senin, 30 Januari 2023 sekira jam 21.00 Wib.

Selanjutnya, MF (42) pria asal Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, ditangkap pada hari yang sama sekira jam 23.00 Wib saat berada di kawasan Jalan Melati Kuala Kapuas.

Dari penangkapan itu polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah televisi 32 inch merk Polytron.

“Pelaku mengambil satu buah TV dengan cara mendobrak pintu depan warung. Kemudian mengambil TV yang menempel di dinding lalu membawa kabur,” ungkap Kasat.

Berdasarkan catatan kepolisian bahwa pelaku YD ini diketahui merupakan residivis dalam beberapa kasus, sedangkan MF residivis kasus tindak pidana pencurian tahun 2014 lalu.

Kronologis kasus pencurian itu terjadi pada 26 Januari 2023 selepas petang, Sahripudin (45), usai datang dari rumah sakit menjenguk anaknya yang lagi menjalani operasi terkejut melihat kunci gembok warung bobol dan pintu terbuka.

Sahripudin lalu mengecek ke dalam warung dan ternyata televisi 32 inch yang menempel pada dinding ruang tengah sudah raib, akibat peristiwa pencurian itu Sahripudin warga asal Desa Bungai Jaya, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, mengalami kerugian kehilangan sebuah televisi lalu melaporkan kejadian itu ke Polisi.

“Kedua pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, berikut barang bukti kini sudah diamankan di Polres Kapuas, guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat.

Respon (26)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!