DPRD Pulang Pisau Dorong Percepatan Pembahasan Raperda Sampah

  • Bagikan
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pulang Pisau, Nasrun Rambe, saat mengatakan aturan mengenai pengelolaan sampah harus segera diperkuat melalui regulasi daerah. Foto: Anggelia SKNEWS

SKNEWS, PULANG PISAU –  DPRD Kabupaten Pulang Pisau mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah yang diajukan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat tata kelola sampah sekaligus mencegah potensi sanksi hingga ancaman penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) akibat pengelolaan yang tidak sesuai ketentuan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pulang Pisau, Nasrun Rambe mengatakan aturan mengenai pengelolaan sampah harus segera diperkuat melalui regulasi daerah. Hal itu mengingat adanya ketentuan dari pemerintah pusat yang mengatur pengelolaan sampah secara ketat.

Menurutnya, pelanggaran terhadap aturan pengelolaan sampah tidak hanya berujung pada sanksi administratif, tetapi juga dapat berdampak pada persoalan hukum perdata maupun pidana.

“Dalam aturan dari pusat itu jelas. Kalau pengelolaan sampah tidak sesuai ketentuan, bisa berujung pada sanksi perdata maupun pidana. Bahkan dampaknya bisa sampai pada pencabutan atau penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” ujar Nasrun

Ia menegaskan, keberadaan Raperda tersebut diharapkan dapat mengatur secara jelas tata kelola sampah di Kabupaten Pulang Pisau, mulai dari sistem pengelolaan hingga mekanisme kerja sama dengan pihak lain.

Nasrun menyebut salah satu hal yang akan dibahas dalam rapat lanjutan ialah kemungkinan kerja sama dengan perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) guna membantu pengelolaan sampah di daerah.

“Anggaran kita untuk pengelolaan sampah saat ini sangat terbatas. Bahkan untuk operasional seperti alat berat ekskavator saja belum tersedia anggarannya. Ini tentu menjadi perhatian bersama,” katanya.

Karena itu, ia mendorong adanya keterlibatan pihak ketiga, termasuk perusahaan yang beroperasi di wilayah Pulang Pisau, agar ikut berkontribusi dalam penanganan sampah melalui program CSR.

Selain itu, ia juga menilai pemerintah daerah perlu mempertimbangkan penambahan anggaran pada perubahan APBD mendatang agar pengelolaan sampah dapat berjalan lebih optimal.

“Dengan kondisi efisiensi anggaran sekarang, kita memang harus mencari solusi bersama. Bisa saja nanti di perubahan anggaran ada sedikit alokasi tambahan, ditambah kerja sama dengan pihak ketiga,” jelasnya.

Nasrun menegaskan persoalan sampah tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Ia pun mengingatkan agar pengelolaan TPA tidak sampai bermasalah hingga berujung penutupan.

“Ini kerja bersama untuk daerah kita. Jangan sampai TPA ditutup, karena kalau itu terjadi dampaknya akan jauh lebih parah bagi masyarakat,” tandasnya.

Loading

  • Bagikan
error: Content is protected !!