32 Pj. Kepala Desa se-Kobar Resmi Dilantik

Sebanyak 32 Penjabat (Pj) Kepala Desa se-Kotawaringin Barat (Kobar) resmi dilantik. Acara seremonial kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati (09/01/23). Foto : Epta SKnews.

SK News, Pangkalan Bun – Sebanyak 32 Penjabat (Pj) Kepala Desa se-Kotawaringin Barat (Kobar) resmi dilantik. Acara seremonial kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati.

Pelaksanaan kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK), kemudian dilanjutkan dengan pelantikan dan pengamambilan sumpah janji jabatan oleh Pj Bupati Kobar Aang Dirjo yang disaksikan oleh sejumlah unsur Forkopimda, Kepala SOPD lainnya.

Untuk diketahui, pelantikan ini dilaksanakan menyusul berakhirnya 33 masa jabatan kepala desa periode 2016-2022.
Hal ini sesuai ketentuan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 83 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, apabila kepala desa berakhir masa jabatan maka bupati mengangkat penjabat kepala desa yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah.

Berdasarkan hal tersebut, terdapat 32 Pj. Kepala Desa yang akan dilantik, adapun 1 orang lainnya masih melaksanakan ibadah Umroh. Sedangkan masa jabatan kepala desa yang dilantik ini adalah 1 (satu) tahun atau sampai dengan dilantiknya kepala desa definitif.

Sementara itu, Pj. Bupati Kobar Anang Dirjo, menyampaikan selamat kepada seluruh Pj. Kepala Desa yang baru saja dilantik dan berpesan untuk menjalankan tugasnya dengan baik. “Saya berpesan agar saudara- saudari dapat menjadi pemimpin yang arif dan bijaksana, mau mendengar, berorientasi pada pembangunan dan tentu saja kreatif dan inovatif,” ucap Anang Dirjo.

Lanjutnya, sebagai PNS daerah yang telah mempunyai pengalaman kerja birokrasi dan pelayanan masyarakat, diharapkan agar Pj. Kepala Desa dapat cepat menyesuaikan diri pada ritme Pemerintahan Desa.

“Kultur dan dinamika pemerintahan desa tentu saja sedikit banyak berbeda dengan pemerintahan daerah, sehingga setelah ini saya berharap seluruh penjabat kepala desa melakukan singkronisasi dengan seluruh unsur pemerintahan di desa,” ujar Anang Dirjo.

Disisi lain, Pj Bupati Anang Dirjo berpesan bahwa saat ini seluruh desa di Kobar telah menetapkan APBDesa tahun 2023. Maka diminta seluruh Pj. kepala desa dapat melaksanakan APBDes tahun 2023 dengan baik sesuai apa yang telah disepakati pemerintah desa bersama dengan badan permusyawaratan desa.

“Harus dipahami bahwa kepala desa bertugas melaksanakan amanat masyarakat sebagaimana yang telah tertuang dalam APBDes,tukasnya.

Respon (64)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!