Wabup Sampaikan Jawaban Terhadap Pemandangan Fraksi DPRD Terkait PSU

  • Bagikan
Wakil Bupati Seruyan, Guru H Supian, mewakili kepala daerah untuk menyampaikan tanggapan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, terkait Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) terhadap perumahan dan kawasan permukiman. Foto: Said SK_News.

SKNews, Seruyan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan yang diwakili Wakil Bupati Seruyan Guru Supian, menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) terhadap perumahan dan kawasan permukiman.

Wakil Bupati Seruyan mengungkapkan, Raperda Prasarana, Sarana, dan Utilitas disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009, sebagai landasan hukum yang kuat guna mempercepat serah terima PSU dari pengembang ke Pemerintah.

Guru Supian menegaskan, pentingnya koordinasi antara pengembang dan Pemerintah Daerah (Pemda), dalam komitmen untuk menyediakan anggaran dan SDM dalam pengelolaan PSU seperti jalan, drainase, dan PJU.

“Komitmen antara pengembang dan pemda sangat penting untuk mempercepat proses PSU, dalam hal ini anggaran harus diperhatikan sehingga PSU berjalan lancar,” ujar Wabup, Selasa, (26/8/25).

Lebih lanjut disampaikan, pihaknya juga akan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat, terkait hak atas fasilitas umum serta kewajiban untuk bersama memeliharanya. Para pengembang, diingatkan untuk dapat mematuhi regulasi dan menyelesaikan serah terima sesuai prosedur.

“Beberapa bentuk solusi atas lambatnya proses PSU juga disampaikan, seperti penyederhanaan prosedur, pembentukan tim khusus percepatan, dan penegakan sanksi administratif bagi pengembang yang lalai,” jelasnya.

Diharapkan, raperda ini nantinya dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat sinergi antara Pemerintah, DPRD, pengembang, dan masyarakat. *.*

  • Bagikan
error: Content is protected !!