Usulan Pokir Ditolak, DPRD Seruyan Panggil TAPD

  • Bagikan
Tampak Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo di dampingi Wakil Ketua I H. Bambang Yantoko, dan TAPD Seruyan dipimpin sekda H. Djaninuddin Noor, membahas penolakan usulan pokir DPRD. Foto: Said SK_News.

SKNews, Seruyan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan memanggil tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) setempat, untuk rapat dengan pendapat (RDP) terkait sinkronisasi pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, karena sebelumnya usulan banyak yang ditolak oleh perangkat daerah.

Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo mengatakan, hal ini membuat anggota dan unsur pimpinan dari DPRD merasa kecewa, karena secara tidak langsung pokir dari DPRD ditolak dengan berbagai alasan salah satunya belum ada anggaran yang tersedia.

“Padahal setiap kegiatan yang akan dilaksanakan belum disusun, dan dari jawaban ini menunjukan pihak eksekutif tidak paham birokrasi dan tidak mau menerima usulan pokir DPRD,” katanya, Rabu, (12/4/23).

Dijelaskannya, penolakan ini diketahui saat kegiatan musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) tingkat kabupaten Seruyan yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. Dimana satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) tidak dapat menerima pokir, padahal pokir penting untuk mendukung kemajuan pembangunan daerah.

“Pada kegiatan musrenbang lalu kalangan DPRD berhalangan hadir, dan mengirimkan perwakilan untuk menghadiri rapat sekaligus menyampaikan pokir DPRD. Namun, saat pokir disampaikan jawaban dari SOPD belum dapat diterima,” tegasnya.

Ia menambahkan, pokir dilindungi oleh undang-undang (UU) dan semua pihak berhak untuk menyampaikan pokir, bahkan sudah tertulis jelas di UU nomor 23 tahun 2014, jika pokir di tolak artinya eksekutif sudah menyalahi aturan yang berlaku.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seruyan, Djainuddin Noor mengatakan, pokir memang wajib disampaikan dan harus diterima oleh SOPD. Penolakan pokir ini karena kurangnya pemahaman dari setiap kepala SOPD terkait. Dimana secara umum pokir yang disampaikan DPRD akan ditampung dan dilakukan tindaklanjuti sesuai aturan.

“Kami selaku TAPD berterimakasih adanya informasi atas kesalahpahaman ini, dan kedepannya SOPD yang sempat tidak menerima akan dilakukan pembinaan serta pendampingan, sehingga dapat memahami terkati kewajiban pokir,” tutupnya. *.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!