Usai Cuti ASN Harus Masuk Tepat Waktu, Menambah Akan Disanksi

  • Bagikan
Pj Sekda Seruyan, dr Bahrun Abbas, ketika menyampaikan sanksi bagi ASN yang menambah waktu cuti atau libur selama perayaan Idul Fitri 1445H. Foto: Said SK_News.

SKNews, Seruyan – Cuti bersama dan libur menyambut perayaan hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah cukup panjang, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seruyan meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali masuk kerja dengan tepat dan bagi yang menambah libur akan disanksi.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan, dr Bahrun Abbas mengatakan, sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat cuti bersama menyambut hari raya Idul Fitri, di mulai dari tanggal 6 sampai dengan 15 April. Untuk itu bagi ASN yang ingin mudik atau pulang kampung agar menyesuaikan dengan jadwal cuti yang telah ditetapkan.

“Cuti bersama dan libur hari raya yang cukup panjang tentu harus digunakan secara maksimal, sehingga setelah selesai cuti seluruh ASN sudah harus berada ditempat,” katanya, Kamis, (4//4/24)

Pj Sekda menegaskan, hal yang terpenting adalah jangan sampai menambah waktu cuti atau libur yang sudah ditetapkan, karena banyak agenda yang harus dijalankan sebagai abdi masyarakat.

“Jika nantinya ditemukan di salah satu instansi banyak ASN yang tidak masuk kerja, pemda akan mengambil langkah tegas dan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan,” tegasnya.

Setiap ASN harus memiliki tanggung jawab dan kesadaran yang tinggi terhadap tugas yang diamanahkan, terutama bagi instansi yang melakukan pelayanan tentu kehadirannya harus lebih disiplin. *.*

  • Bagikan
error: Content is protected !!