Tim JPU Kejari Pulpis Limpahkan Perkara Tipikor Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon

Pelimpahan kasus Tindak Pidana Korupsi pengadaan barang dan jasa dalam lingkup Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya. Gerryawan SK News

SKNews, PULANG PISAU – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kasubsi Penyidikan Alfonsus Hendriatmo, S.H. bersama dengan Kasubsi Perdata & TUN Ricky Sar Maruli Tua Purba, S.H. melimpahkan 3 (tiga) berkas perkara kasus Tindak Pidana Korupsi pengadaan barang dan jasa dalam lingkup Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Rabu (01/02/2023).

Adapun Tindak Pidana Korupsi tersebut terkait pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon Tahun Anggaran 2020 dari Dana Hibah Pemerintah Pusat (APBN) senilai Rp 5.297.663.000,-. Paket pekerjaan pengadaan herbisida sebanyak 2.760 liter dan bibit tanaman sengon sebanyak 460.000 batang untuk dibagikan kepada 23 Kelompok Tani yang tersebar di Kecamatan Kahayan Hilir, Kecamatan Maliku, dan Kecamatan Pandih Batu dengan nilai Rp1.615.970.000,-. Sedangkan pelaksana pekerjaan ialah CV. CIPTA JAYA.

Dalam kasus tipikor tersebut, Jaksa Penuntut Umum melimpahkan 3 berkas perkara untuk 5 (lima) terdakwa berinisial NR, AS, SU, RK, dan PW. Terdakwa NR bersama AS meminjam perusahaan CV. CIPTA JAYA milik Terdakwa PW selaku Direktur dengan fee 2,5 persen dari nilai kontrak.

Selama pelaksanaan pekerjaan, terdakwa NR dan AS mengambil bibit tanaman sengon yang tidak memiliki sertifikat mutu bibit sebagaimana yang diatur dalam aturan/ketentuan, sehingga kualitas bibit tidak baik karena dibawah spesifikasi.

Sedangkan terdakwa SU dan RK merupakan pejabat BPBD yang menangani Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon menerima fee dari terdakwa NR dan AS. Peran dan perbuatan para terdakwa tertuang dalam dakwaan penuntut umum yang akan di bacakan pada persidangan yang akan ditetapkan oleh PN Tipikor pada PN Palangka Raya.

Kelima terdakwa telah menerima salinan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Kelima terdakwa akan dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Selama dalam tahap penyidikan, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 691.512.780,-.

Pelimpahan berkas perkara yang dilakukan oleh tim JPU sekaligus dengan pelaksanaan pemindahan tahanan terhadap kelima terdakwa yang semula ditahan pada Rutan Polres Pulang Pisau dipindahkan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Pemindahan tahanan yang dilakukan tim Pidsus Kejari Pulpis dengan dukungan pengamanan dari bidang intelijen dan personal Polres pulpis berjalan dengan lancar dan aman. *.*

Respon (30)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!