Terlibat Narkoba Dua Warga Dadahup Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Kedua Pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, lengkap barang bukti yang diamankan polres Kpuas. Foto : Timres / Abimanyu SK News

SKNEWS, KUALA KAPUAS – Aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Kabupaten Kapuas, menangkap dua orang pelaku tindak pidana narkotika dari TKP (tempat kejadian perkara) berbeda, pada Senin, 9 Januari 2023.

Dari keduanya polisi menemukan masing-masing barang bukti diduga narkotika jenis sabu.

Pertama diamankan terlapor berinisial HS, pria 25 tahun warga Kecamatan Dadahup ini ditangkap sekira jam 17.00 WIB di Pinggir Desa Sumber Alaska, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalteng.

“Dari terlapor ini hasil penggeledahan petugas ditemukan barang bukti 6 plastik klip klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,76 gram,” Kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi, Selasa, (10/1/2023).

Dari penangkapan HS polisi melakukan pengembangan masih di hari yang sama sekira jam 17.30 WIB, polisi kembalI menangkap pemain sabu, UJ (39), lelaki yang juga warga Kecamatan Dadahup ini ditangkap di Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup.

“Dari terlapor ini ditemukan barang bukti 15 plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 5,89 gram, serta barang bukti lainnya,” ungkap Subandi.

Keduanya, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika.

Lanjutnya, kedua terlapor yang kini sudah berstatus tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas, guna proses hukum lebih lanjut. *.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!