Pengedar Narkoba di Kapuas Ini Ditangkap, Polisi Temukan 9,88 Gram Sabu 

  • Bagikan
Dua Pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasildiamankan jajaran polres Pulang Pisau. Foto : hmsp/via SK News

SKNews, KUALA KAPUAS, Peredaran gelap Narkoba di Kabupaten Kapuas sepertinya tak pernah sepi. Terbukti baru di awal tahun sudah ada beberapa pemain Narkoba yang tertangkap.

Terkini, Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap GF (30), pada Rabu, 11 Januari 2023. Ia diamankan di sebuah rumah di Jalan Tambun Bungai, Gang Va masuk wilayah perkotaan Kecamatan Selat.

GF lelaki 30 tahun, warga ber KTP Jalan Mahakam Kuala Kapuas ini diduga pengedar barang haram, Narkotika jenis sabu yang sebelumnya sudah masuk dalam Target Operasi (TO) aparat kepolisian.

“Sebelumnya kami mendapat informasi tersangka GF ini diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi, Jumat, (13/1/2023).

Polisi lalu melakukan penyelidikan mendalam, hingga akhirnya berhasil meringkus GF berikut barang bukti Narkoba jenis sabu.

“Setelah digeladah dari tersangka GF ditemukan barang bukti dua plastik klip berisikan kristal bening diduga adalah narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 9,88 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok,” beber Subandi.

Turut diamankan polisi barang bukti lan yang berkaitan dengan perkara itu.

Lanjut Kasat, Tersangka GF akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. *.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!