SKNEWS, KUALA KAPUAS – Jajaran Polsek Basarang, Polres Kapuas mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan berhasil mengamankan seorang pelaku, Selasa, 14 Maret 2022 sekira pukul 21.30 Wib
Kapolsek Basarang IPTU Suroto, S.H, dikonfirmasi, Rabu, (16/3/2022) membenarkan kejadian tersebut
“Terlapor seorang laki-laki berinisial As, 50 tahun adalah warga Desa Maluen Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas, berhasil ditangkap di kawasan
Jalan Rantau Baru Rt.03 Rw.02 Desa Maluen Kecamatan Basarang” beber Kapolsek
Dijelaskannya, pelaku mengambil habdphone milik Syahrul (30) seorang penjaga kapal LCT atau landing craft tank.
“Pelaku mengambil satu buah Handphone merk Redmi 10 Pro warna abu-abu dengan cara masuk ke dalam kapal LCT yang saat itu dijaga oleh Syahrul (30) sekaligus korban” kata Iptu Suroto
Lanjutnya, aksi pencurian itu pada malam hari, dimana kala itu korban sedang tidur di dalam kapal LCT yang saat itu sedang sandar di pelabuhan di PT.MMG.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.599,000, kemudian korban melaporkannya ke kantor Polsek Basarang.
“Setelah melakukan pemeriksaan TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi akhirnya tersangka berhasil kami diamankan” ungkap Kapolsek.
Pelaku berikut barang bukti kini sudah diamankan dan atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. *.*