Tak Ikuti Diklat Penguatan Kompetensi, Kepsek di Ganti

SK News, PULANG PISAU – Kementerian agama kabupaten Pulang Pisau menggelar diklat kerjasama pelatihan penguatan kompetensi kepala sekolah angkatan ke -2 tahun 2020 .

Diklat angkatan II ini diikuti oleh 36 peserta yang berasal dari kepala sekolah dibawah naungan kementerian agama se-kabupaten Pulang Pisau dan 6 peserta kepala sekolah dari Palangkaraya dengan waktu pelatihan selama 7 hari.

Drs. Muhran yang juga kepala balai diklat Banjarbaru usai pembukaan acara mengatakan bahwa diklat ini wajib diikuti oleh seluruh kepala sekolah sehingga target Nopember ini semua kepala sekolah telah mengikuti dan mendapatkan setifikat diklat.

” Diklat ini sudah menjadi kesepakatan semua kemenag untuk wajib diikuti oleh semua kepala sekolah baik wilayah kalteng, Kalsel, Kaltim dan Kalbar sehingga kami targetkan bulan Nopember 2020 semua kepala sekolah sudah memiliki serifikat ini dan bagi yang tertinggal maka mereka berhak mengikuti ke daerah lain sebab diklat ini wajib,’ kata H. Muhran.

Sementara itu kepala kementerian agama Pulang Pisau, H. Masrani juga mengatakan bahwa diklat ini merupakan kewajiban semua kepala sekolah sebab tanpa memiliki setifikat ini kepala sekolah tidak berhak mengelola management dan pengelolaan keuangan sekolah.

‘ Karena ini wajib maka harapan saya semua kepala sekolah harus mengikuti diklat ini sebab jika tidak seorang kepala sekolah tidak berhak lagi untuk menjadi kepala sekolah sebab jika tidak memiliki sertifikat ini seorang kepala sekolah tidak diakui tanda tangannya,” kata H. Masrani.

Selama diklat peserta akan mendapat ilmu pengelolaan management tata kelola sekolah, keuangan dan kemajuan sekolah dibawah naungan kementerian agama sementara diklat dilaksanakan dengan mangacu pada protokol kesehatan. ( yn/red )

Respon (61)

Tinggalkan Balasan ke Vialdb Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!