SK News, Pulang Pisau – Giat Razia kendaraan Roda 2 (R2) dan (R4) di depan Komplek Perkantoran Jalan Trans Kalimantan Desa Mantaren 1 Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (3/6/2022), berhasil menindak 25 pelanggar, dengan barang bukti (BB) diantaranya, SIM 12, STNK, dan kendaraan bermotor (Ranmor) 9 unit.
Giat Razia kendaraan bermotor di pimpin KBO Satlantas Polres Pulang Pisau, Ipda Tri Budiantoro dengan menerjunkan anggota puluhan Satlantas Polres Pulang Pisau dengan melibatkan Dispenda Kabupaten Pulang Pisau.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatlantas Polres Pulang Pisau AKP Waryono mengatakan bahwa Giat Razia Satuan Lalu Lintas Polres Pulang Pisau yang dilaksanakan di depan pintu gerbang Komplek Perkantoran Pulang Pisau ini bersama Dispenda dalam rangka menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk menertibkan kelengkapan-kelengkapan surat-surat lendaraan bertmotor, mulai SIM, STNK, dan juga perlengkapan lainnya seperti memakai helm standar, dan sabuk pengaman bagi yang menggunakan kendaraan R4.
Dari giat razia ini kata Kasatlantas, pihaknya berhasil menindak 25 pelanggar. Yakni, pelanggar R2 sebanyak 18 unit kendaraan, R4 6 unit kendaraan dan R6 sebanyak 1 unit kendaraan, dengam Pengesahan 3 pelanggar, Sim 16, STNK, KIT 4, dan Helm 1 pelanggar.
” Kita tidak bosan-bosannya mengingatkan kepada masyarakat, khususnya pengguna jalan supaya patuh dan tertib dalam berlalu lintas. Jika ingin bepergian menggunakan kendaraan bermotor, periksa dan sertakan surat menyurat dan kelengkapan kendaraan agar perjalanan semakin nyaman dan selamat sampai tujuan, ” pungkasnya. *.*