Resmob Polres Pulang Pisau Ungkap Pelaku Pencurian di Rumah Ibadah

SK News, Pulang Pisau, – Unit Resmob Polres Pulang Pisau bersama Personil Polsek Maliku berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian di rumah ibadah berinisial AW (43) di Komplek Griya Ulin Permai Blok P No. 07 RT. 02 RW 03 Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (5/8/2022) pukul 20.15 Wita.

AW diamankan Unit Resmob Polres Pulang Pisau dan Personil Polsek Maliku karena diduga melalukan tindak pidana pencurian di Masjid AL-AMIN Jalan Poros RT 22 RW 06 Desa Tahai Jaya Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (3/8/2022).

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melaui Kasi Humas Polres Pulang Pisau AKP Daspin membenarkan perihal diamankannya AW (43) yang diduga pelaku tindak pidana pencurian Mixer Audio di Masjid Al-AMIN Desa Tahai Jaya, Rabu (3/8/2022).

” Setelah menerima laporan pada Jumat 5 Agustus 2022, kita langsung melakukan penyelidikan dan tidak kurang dari 24 jam, Unit Resmob Polres Pulang Pisau dan Personil Polsek Maliku berhasil mengamankan pelaku AW di Komplek Griya Ulin Permai Blok P No. 07 RT. 02 RW 03 Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (5/8/2022) pukul 20.15 Wita, ” kata AKP Daspin, Sabtu (6/8/2022)

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian di 33 TKP. Yakni di Banjarmasin 26 TKP, Kapuas 4 TKP dan 3 TKP di Pulang Pisau.

” Saat ini Tim Resmob Polres Pulang Pisau yang saat ini masih melakukan penyelidikan di lapangan bahwa kasus

Tersebut dilakukan terlapor sampai saat ini telah mencapai 33 TKP terdiri dari 26 TKP di Banjarmasin, 4 TKP di Kapuas dan 3 TKP di Pulang Pisau, yakni Desa Gadabung 1 TKP dan 2 TKP di Desa Tahei Jaya, ” jelas Daspin

Lebih lanjut Kasi Humas Polres Pulang Pisau AKP Daspin menjelaskan kronologis kejadian berawal Rabu 3 Agustus 2022 sekira jam 17.30 Wib di Masjid AL-AMIN di Jalan Poros Rt. 22 Rw. 06 Desa Tahai Jaya Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau saat pelapor ingin mengumandangkan Azan Magrib, dan pada saat ingin menghidupkan Mixer Audio, pelapor tidak menemukan lagi Mixer Audio di dalam Masjid Al-AMIN hilang diduga diambil pencuri.

” Setelah menerima laporan, Unit Resmob Polres Pulang Pisau dan Petugas Polsek Maliku melakukan penyelidikan dan akhirmya bisa mengamankan AW yang diduga pelaku pencurian tersebut, ” pungkasnya

Daspin menambahkan modus operandi (MO), pelaku berangkat dari Banjarmasin menggunakan sebuah Mobil miliknya ke arah Tahai kecamatan Maliku, kemudian berpura-pura singgah di mesjid,

” Ketika mesjid tersebut sepi kemudian pelaku mengambil sebuah Mixer Audio merek Yamaha kemudian dimasukkan kedalam Mobil nya dan dibawa kabur, ” tandasnya. *.*

Respon (69)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!