Suarakahayannews, PULANG PISAU – Dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan suara dari setiap kecamatan se-kabupaten Pulang Pisau dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020, Selasa, ( 15/12/2020 ) KPU Pulang Pisau telah menggelar rapat Pleno rekapitulasi Suara disaksikan oleh Bawaslu dan Tim Pasangan Calon.
Dari surat suara sejumlah 97.028 hanya digunakan sebanyak 67.630 surat suara, sementara sebanyak 27 surat suara dikembalikan pemilih atau rusak dan salah coblos dan sebanyak 28.371 kertas suara di kembalikan karena tidak digunakan termasuk surat suara cadangan.
Dari hasil pleno yang dibubuhkan dalam berita acara diperoleh angka sebesar 23.528 suara untuk pasangan Ben Brahim – Ujang Iskandar dan Sugiato Sabran memperoleh suara sebanyak 42.797 daro total suara masuk 100 persen.
Sementara itu diperoleh angka suara sah sebanyak 66.325 suara, suara tidak sah 1.305 dan seluruh surat dan dokumen pleno di masukkan kotak suara, disegel dan segera dikirim ke tingkat provinsi Kalimantan Tengah guna di plenokan.
Secara rinci peroleh suara di masing – masing kecamatan di dapatkan bahwa untuk wilayah Pandih Batu Ben Ujang mendapat Suara sebanyak 2.938 suara dan Sugianto Edy Pratowo sebanyak 7.982 suara. Di Kahayan Kuala Ben Ujang mendapat Suara sebanyak 2.294 suara dan Sugianto Edy Pratowo sebanyak 6.507 suara. Di Kahayan Tengah Ben Ujang mendapat Suara sebanyak 3.462 suara dan Sugianto Edy Pratowo sebanyak 1.267 suara. Di Banama Tingang Ben Ujang mendapat Suara sebanyak 4.146 suara dan Sugianto Edy Pratowo sebanyak 1.203 suara. Di Kahayan Hilir Ben Ujang mendapat Suara sebanyak 5.222 suara dan Sugianto Edy Pratowo sebanyak 9.610 suara. Di Maliku Ben Ujang mendapat Suara sebanyak 2.941 suara dan Sugianto Edy Pratowo sebanyak 10.475 suara. Di Jabiren Raya Ben Ujang mendapat Suara sebanyak 1.937 suara dan Sugianto Edy Pratowo sebanyak 2.556 suara dan Di Sebangau Kuala Ben Ujang mendapat Suara sebanyak 568 suara dan Sugianto Edy Pratowo sebanyak 2.567 suara.
Pleno sendiri diikuti oleh seluruh PPK se-kabupaten Pulang Pisau dan dihadiri kedua tim pasangan calon walaupun pada akhir berita acara tim paslon nomor urut 1 Ben Brahim – Ujang Iskandar tidak membubuhkan tanda tangan dan berita acara namun hal tersebut tidak mengurangi perolehan jumlah suara sehingga pleno tersebut tetap berlangsung lancar dan aman hingga akhir pleno.
Alasan tidak dibubuhkan tanda tangan menurut pengakuan tim dihadapan rapat pleno bahwa pilkada tersebut berlangsung dengan banyak kecurangan, gerakan ter-struktur dan massive walaupun tidak mengurangi jumlah suara namun tim paslon tetap tidak melakukan tanda tangan berita acara. ( rt/red )