Petani Ingin Pupuk Subsidi Wajib Membuat RDKK

  • Bagikan
Salah seorang petani di Keluarahan Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir, ketika melakukan pemupukkan padi. Foto: Said SK_News.

SKNews, Seruyan – Dalam rangka maksimalnya aktivitas pertanian di wilayah Kabupaten Seruyan, petani ingin mendapatkan bantuan pupuk bersubsidi dari pemerintah diwajibkan membuat rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK).

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Seruyan, Albidinnoor menyampaikan, pendistribusian dan ketersediaan pupuk bagi petani dipastikan berjalan dengan baik dan lancar. Namun, bagi yang ingin mendapatkan pupuk jenis subsidi dari pemerintah harus melalui prosedural sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Bantuan pupuk subsidi yang disalurkan tidak dapat dilakukan secara perseorangan, petani harus memiliki kelompok dan menyusun RDKK,” katanya, Minggu, (21/4/24).

Dijelaskannya, penyusunan RDKK ini diperlukan sebagai syarat utama untuk mendapatkan bantuan pupuk, mengingat pengadaan yang dilakukan juga menyesuaikan dengan usulan dari RDKK.

“Bagi petani yang tidak mengetahui atau kesulitan dalam menyusun RDKK, silahkan berkoordinasi ke DKPP atau menghubungi masing-masing petugas atau PPL,” ujarnya.

Albidin menambahkan, untuk mendapatkan pupuk subsidi petani harus mengikuti aturan dan harus bersabar menunggu daftar usulan. Namun jika harus membeli pupuk non subsidi dipasaran harganya mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 600 Ribu. *.*

  • Bagikan
error: Content is protected !!