SKNews, Seruyan – Penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah Kabupaten Seruyan tahun anggaran 2023 mengalami keterlambatan, legislator harapkan tidak ada sanksi yang diterima nantinya.
Wakil Ketua 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, Bambang Yantoko menyampaikan, penyampaian LKPJ ini tidak dapat dipungkiri mengalami keterlambatan, hal ini bukan tanpa alasan dan tanpa unsur kesengajaan. Dikarenakan anggota yang tidak kuorum sehingga penyampaian harus ditunda.
“Sebenarnya paling lambat (31/3) lalu LKPJ harus tersampaikan, namun akibat anggota tidak kuorum maka harus diskors. Semua mekanisme sudah dilakukan dengan maksimal baik eksekutif maupun legislatif,” katanya, Jumat, (17/5/24).
Bambang menjelaskan, adanya keterlambatan ini tidak berakibat fatal, adapun sanksi yang diterima yakni hanya berupa sanksi administrasi. Jangan sampai ada sanksi lainnya karena akan berdampak terhadap perekonomian di daerah.
“Semoga keterlambatan ini ada sanksi berat dari Kemendagri, khususnya pengurangan anggaran tentu merugikan pemerintah daerah, karena pembangunan menjadi kurang optimal dengan anggaran yang seadanya,” ujarnya.
Pihak DPRD tetap konsisten menerima dan menindaklanjuti LKPJ meski ada keterlambatan, dalam kesempatan ini juga telah diserahkan dokumen besar untuk dapat ditindaklanjuti bersama. *.*