SKNews, Seruyan – Dikarenakan ketidakhadiran bupati maupun wakil bupati dalam agenda rapat yang telah ditetapkan, rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2022 resmi ditunda.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, Zuli Eko Prasetyo mengatakan, dalam penyampaian LKPJ ada aturan yang telah ditetapkan, salah satunya berdasarkan dengan tata tertib (tatib) DPRD. Tentu dalam pelaksanaannya harus mengacu kepada aturan yang berlaku, jika bupati dan wakil bupati tidak dapat hadir maka penyampaian LKPJ harus ditunda.
“Penyampaian LKPJ harus disampaikan oleh kepala daerah sesuai dengan tatib, namun jika berhalangan hadir atau sakit maka wakil kepala daerah yang dapat menyampaikan,” katanya, Minggu, (21/5/23).
Ketua menambahkan, berdasarkan informasi wakil bupati ada ditempat namun tidak ada kejelasan dan tidak menghadiri rapat yang diagendakan. Sehingga untuk paripurna penyampaian LKPJ resmi ditunda dengan waktu yang tidak dapat ditetapkan.
“Informasi dari sekda wabup posisinya di rumah jabatan, namun ketika beliau dikamar tidak ada yang berani mengganggu,” ujarnya.
Diharapkan, permasalahan seperti ini tidak terulang kembali dikemudian hari, karena agenda telah disepakati secara bersama melalui badan musyawarah (banmus), namun disaat pelaksanaan harus dilakukan penundaan. *.*