Pengelola BOS Pontren Harus Ikuti Juknis

Peserta Rakor BOS pondok pesantren Kanwil Kemenag Kalteng tengah berdiskusi dalam kegiatan yang digelar di Banjarmasin itu. Foto : Fahmi

SKnews, Palangka Raya – Bantuan operasional sekolah (BOS) adalah salah satu cara yang dilakukan pemerintah untuk membantu tersedianya akses pendidikan bagi seluruh kalangan masyarakat. Di pondok pesantren, dana BOS menyasar lembaga pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah (PKPPS).

BOS pondok pesantren bersumber dari APBN pada anggaran Kementerian Agama. Pengelolaannya harus dilakukan dengan baik dan benar.

Kepatuhan atas juknis itulah yang ditegaskan oleh dua narasumber yang dihadirkan dalam Rakos BOS Pontren Kanwil Kemenag Kalteng, belum lama ini di Banjarmasin.

Jaksa fungsional pada Kejati Kalimantan Selatan, Guntur Ferry Fahtar, salah satu narasumber itu mengatakan, tata kelola keuangan negara memang mensyaratkan banyak hal. Tata cara pengelolaan BOS Pontren itulah yang diatur dalam petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kemenag.

“Agar tidak ada kesalahan dalam pengelolaannya, maka pengelola BOS pondok pesantren harus memahami dan mengikuti isi juknis itu,” tegas Guntur.

Dia lantas menjelaskan sejumlah konsekuensi saat terjadi pelanggaran atas regulasi yang telah ditentukan. Namun di sisi lain Guntur yakin, di kalangan pondok pesantren ada komitmen kuat dalam menjaga kebaikan program BOS Pontren.
Senada, koordinator pengawas pada BPKP perwakilan Kalimantan Selatan, Umar Abror menegaskan, aturan dalam Juknis BOS Pontren sifatnya rigid. Juknis telah memberikan batasan dengan jelas apa yang boleh dan apa yang dilarang untuk dilakukan dalam pengelolaan BOS.

“Jadi tinggal ikuti juknis itu aja, beres,” katanya.
Jika di juknis dilarang, maka tidak boleh dilakukan. Pun sebaliknya, jika diperbolehkan, tidak perlu ragu untuk menjalankannya.

“Pondok pesantren adalah harapan kita semua dalam mewujudkan generasi yang berakhlak baik. Ini bisa diwujudkan, salah satunya dengan pengelolaan program BOS yang baik pula,” ucap Umar.

Seperti diketahui, Kemenag Kalteng melalui Bidang Papkis menyelenggarakan Rakor dan evaluasi pelaksanaan BOS pondok pesantren. Kegiatan diselenggarakan pada 28-30 Maret 2022, diikuti 40 peserta dari PKPPS, Kantor Kemenag kabupaten/kota, dan Kanwil Kemenag.

Kakanwil Kemenag H. Noor Fahmi melalui Kabid Papkis H. Ahmadi menjelaskan, pihaknya terus mengawal agar program BOS Pontren terhindar dari kesalahan pengelolaan. PKPPS penerima BOS diminta memahami dan mengikuti hal-hal yang diatur dalam petunjuk teknis (juknis) BOS Pontren.

Pelaksanaannya harus dilakukan dengan baik dan dipertanggungjawabkan secara akuntabel agar terhindar dari kesalahan pengelolaan, kata H. Ahmadi. *.*

Respon (64)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!