Ingat, 6 Hari Lagi Pengajuan Proposal Inkubasi Bisnis Pesantren Berakhir

SKNEWS, Palangka Raya – Kementerian Agama RI membuka pengajuan bantuan inkubasi bisnis pesantren tahun 2022. Pondok pesantren yang berminat bisa mengajukan proposal dengan mengunggah dokumennya melalui laman resmi aplikasi bantuan SIMBA.

Kakanwil Kemenag Kalimantan Tengah H. Noor Fahmi, melalui Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, H. Ahmadi mengingatkan bahwa batas pengajuan bantuan inkubasi bisnis pesantren tersisa 6 hari lagi.

“Periode pengajuan proposal inkubasi bisnis pesantren dimulai pada 1 Maret silam, dan akan ditutup pada 25 Maret mendatang. Artinya, hanya tersisa 6 hari sampai pengajuan proposal itu ditutup,” jelas H. Ahmadi, Sabtu (19/3/2022).

Bantuan inkubasi bisnis pesantren merupakan implementasi dari program kemandirian pesantren yang digulirkan Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Menteri Yaqut Cholil Qoumas sejak tahun 2020. Program tersebut telah terdesain dalam sebuah konsep besar yang dinamakan Peta Jalan Kemandirian Pesantren.

Tahun ini, Kementerian Agama menarget sebanyak 500 paket proposal inkubasi bisnis pesantren untuk diberi bantuan dan pendampingan. Bantuan ini nantinya akan diberikan kepada pesantren yang belum pernah mendapatkan bantuan serupa.

“Jadi pondok pesantren yang sebelumnya sudah mendapatkan bantuan inkubasi bisnis dari Kementerian Agama, tidak dapat ikut mendaftar. Hal tersebut agar sesuai dengan skema sasarannya, yakni mereplikasi model kemandirian pada 500 pesantren di tahun ini,” ujar Ahmadi mengutip surat dari Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag RI.

Pondok pesantren yang berminat bisa mendaftar sebagai pengusul dengan mengunggah dokumen proposal melalui laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan/. Pengajuan bantuan disampaikan dalam bentuk berkas digital (soft copy). Proposal mengacu pada petunjuk teknis bantuan yang dapat diunduh pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip/.

Ada empat kategori pesantren penerima bantuan. Pertama, pesantren yang belum punya unit usaha. Kedua, pesantren punya unit usaha dengan rencana pengembangan maksimal Rp250juta.

“Kedua kategori pesantren ini mendapat bantuan Rp250juta,” ujar H. Ahmadi

Kategori ketiga, pesantren punya unit usaha dengan rencana pengembangan maksimal Rp500juta. Pesantren ini akan dapat bantuan sebesar Rp500juta. Terakhir, pesantren punya unit usaha dengan rencana pengembangan maksimal Rp600juta.

“Pesantren dengan kategori keempat ini dapat bantuan Rp600juta,” jelasnya.

Terkait bantuan tahun ini, masyarakat diingatkan agar senantiasa berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pemberi bantuan, seperti minta uang muka, permintaan transfer, dan lainnya. Informasi terkait pelaksanaan penyaluran bantuan pondok pesantren ini dapat diakses melalui website dan media sosial resmi milik Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.

“Kanwil Kemenag Kalimantan Tengah sendiri berharap ada pondok pesantren di Kalimantan Tengah yang lolos dalam pengajuan proposal ini sehingga mendapakan bantuan inkubasi bisnis dari Kemenag pusat,” pungkas H. Ahmadi. *.*

Respon (65)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!