Nekat Komplotan Curi Buah Kelala Sawit di Malam Pergantian Tahun

Barang Bukti hasilpenangkapan barang curian buah kelapa sawit yang kini menjadi bahan temuan ti,polres setempat. Foto : epta SKNews.

SKNEWS, PANGKALAN BUN – Polsek Arut Utara (Aruta), Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan 2 orang pelaku, dari jumlah 4 orang komplotan yang diduga mencuri buah sawit dari perusahaan perkebunan PT SINP, dimana sebelumnya pelaku tersebut diamankan pihak scurity perusahaan setempat. Adapun 2 orang pelaku lainnya sempat melarikan diri dan masuk dalam DPO.

Kejadian ini bermula dari adanya informasi bahwa ada sejumlah orang melakukan pemanenan buah sawit di lokasi Afdeling OA Blok 19/13 dari PT. SINP, Desa Sukarami, Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kobar, pada hari Sabtu 31 Desember 2022.

“Pada waktu tersebut, pelapor yang juga merupakan karyawan dari perusahaan tersebut bersama rekan security lainnya dan anggota pengamanan Polri melaksanakan patroli di Afdeling Alfa PT. SINP, dan mendapat informasi bahwa di lokasi tersebut ada sejumlah orang memanen buah kelapa sawit,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiharto.

Kemudian, pelapor dengan rekan security dan anggota pengamanan Polri berangkat menuju ke TKP, serta didapati buah kelapa sawit yang sudah dipanen. Selanjutnya Tim pengamanan perusahaan melakukan pengintaian.

“Sekitar jam 19.19 WIB pelapor dan rekan security dan anggota pengamanan Polri melihat ada 4 orang, terlihat 1 orang pelaku sedang menaikkan buah kelapa sawit ke bak mobil pickup. Dan 1 orang pelaku berdiri di dekat mobil pickup sambil memberikan penerangan yang menggunakan lampu senter. 2 orang pelaku lainnya sedang melangsir buah kelapa sawit yang sudah dipanen tersebut dengan cara melempar buah kelapa sawit dengan menggunakan alat tojok ke arah seberang parit gajah,” jelas Ipda Agung Sugiharto

Adapun buah kelapa sawit tersebut dinaikan ke dalam bak mobil pick up merk grand max dan saat itu pelapor dan rekan security dan anggota pengamanan polri melakukan penangkapan, saat itu 2 orang di amankan sedangkan 2 orang lainnya melarikan diri dan masih dalam proses pengejaran.

“Buah kelapa sawit yang sudah di naikan di bak mobil pick up sebanyak 11 janjang dan yang masih di tanah sebanyak 44 janjang. Kemudian 2 orang tersebut dan barang bukti di bawa ke PT. SINP untuk selanjutnya di bawa ke kantor Polsek Arut Utara guna proses lebih lanjut.” tukasnya

Atas kejadian ini, pihak dari perusahaan PT.SINP mengalami kerugian sekitar Rp. 2.625.000, (Dua juta enam ratus dua puluh lima ribu Rupiah).*.*

Respon (36)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!