Mereka yang Berjuang untuk Membangun Daerah

Ilustrasi Perebutan tahta Anggota DPRD Pulang Pisau pada pemilu 2024 mendatang, berbagai cara dilakukan calon untuk meraih hati pemilih. Foto : Ilustrasi Ratman SK News

SKNEWS, PULANG PISAU – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Pulang Pisau telah menyelesaikan tahapan pendaftaran bakal calon legislatif pada kompetisi pemilu 2024 mendatang, setelah seluruh partai mendaftaran bacalegnya sejumlah 15 partai ( partai buruh ) menyusul maka secara umum tahapan selanjutnya adalah tahap verifikasi bakal calon yang telah diajukan.

Tahapan pemeriksaan berkas serta syarat pencalonan menjadi penentu apakah bakal calon yang telah diajukan partai memenuhi syarat atau masuk kategori perbaikan berkas, tahapan ini tentu akan memakan waktu yang lebih lama sehingga nilai akhir dari tahapan seleksi berkas bacalon adalah untuk menentukan siapa calon legislatif yang akan bertarung pada kompetisi calon legislatif pemilu 2024 mendatang.

Ketua KPU Pulang Pisau, Yuliana menyebut bahwa semua berkas dari 14 partai sudah diterima termasuk 1 partai yang menyusul yakni partai buruh, kini KPU sudah mulai melakukan tahapan pemeriksaan berkas bakal calon, disebutkan bahwa KPU tidak melihat secara umum namun dirinya akan melakukan poemeriksaan berkas termasuk jika ada calon ganda juga akan diketahui saat pemeriksan nanti.

“Dalam tahapan pendaftaran bakal calon kami sifatnya hanya menerima berkas dan bakal calon yang diajukan partai sebanyak 15 tersebut seluruhnya kita terima, terlepas dari siapa dan daftar partai mana calon – calon tersebut nanti kita lakukan pemeriksan berkan calon termasuk ada informasi bacaleg yang daftar ganda itu nanti masuk pada saat tahapan pemriksaan berkas, tentu jika terdapat ganda pendaftar yang kita lakukan adalah melakukan pemriksaan lanjutan karna tak mungkin ada nama ganda keduanya lulus di kedua partai tempat mendaftar,” ucap Yuliana.

Pantauan terjadi dilapangan ada nama bakal calon yang mendaftar di 2 partai, secara aturan sebenarnya hal tersebut harusnya tidak terjadi yang tentu hal tersbut akan menyusahkan partai itu sendiri sehingga dari hal demikian tentu yang harus dipahami adalah si pencalon sendiri harus bisa memberikan argumen kenapa hal tersebut terjadi.

Salah seorang pengurus partai yang terdapat bacalegnya mendaftar 2 partai mengatakan bahwa hal tersebut sangat disayangkan apalagi mereka yang mencalon merupakan pendatang baru dipartai keduanya, tentu ini akan menjadi masalah baru yang mesthinya tidak terjadi dan jika terjadi maka itu preseden buruk jika tidak segera diambil tindakan dengan melakukan langkah pemecatan atas nama tersebut.

” Setelah kita ketahui saat pendaftaran bakal calon dan ada nama 1 yang mendaftar dipartai lain maka kita langsung membuat surat pemecatan terhadap nama tersebut, bagi kami ini adalah salah satu contoh yang tidak patut ditiru bagi seorang politikus yang akan berkompetisi dalam ajang pemilihan anggota DPRD, kita pastikan calon kami harus bersih, calon kami harus teruji dan calon kami harus kompeten,” *.*

Respon (62)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!