SKNews, Seruyan – Jika permasalahan lahan antara PT Pratama Putra Perkasa dengan masyarakat Desa Pematang Limau tidak dapat diselesaikan secara masyarawah, terpaksa harus melalui jalur hukum untuk penyelesaiannya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, Zuli Eko Prasetyo mengatakan, apabila nantinya terjadi kecurangan dalam menyelesaikan permasalahan lahan, ada hukum yang akan bertindak dan memberikan keadilan kepada masyarakat.
“Karena tidak ada yang kebal dengan hukum baik pemerintah, DPRD, maupun perusahaan. Untuk itu, masyarakat sebagai pemilik lahan tidak perlu khawatir dengan permasalahan ini,” katanya, Sabtu, (17/6/23).
Ia menambahkan, setiap kegiatan yang dilaksanakan mengacu kepada aturan, tentunya apabila ada yang salah akan terbukti dan diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku. Sehingga masyarakat dalam memperjuangkan hak harus tetap mematuhi aturan hukum yang ada.
“Permasalahan lahan yang terjadi di Desa Pamatang Limau ini sudah cukup lama, dalam proses penyelesaian permasalahan masih tidak mendapatkan titik temu,” jelasnya.
Ia berharap, ada kesepakatan yang nantinya tercapai antara masyarakat dan perusahaan, karena keberadaan perusahaan juga penting untuk bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), lapangan pekerjaan, dan hal lainnya. *.*