KPU Serahkan Data Hasil Verifikasi Bacaleg Peserta Pemilu 2024

  • Bagikan
KPU Pulang Pisau saat melakukan serah terima berkas pendaftaran bacaleg untuk dilakukan percermatan oleh parpol sebelum ditetapkan menjadi caleg. Foto : Gerryawan SK News

SKNEWS, PULANG PISAU – Atas hasil pendaftaran bakal calon legislatif ( BACALEG ) peserta pemilu 2024 KPU telah melakukan tahapan pengembalian hasil verifikasi calon untuk selanjutnya dilakukan pencermatan catatan oleh partai politik sebelum ditetapkan.

KPU Pulang Pisau menggelar agenda serah terima berita acara pemeriksaan berkas bakal calon legislatif peserta pemilu 2024, dari data yang dilakukan bahwa KPU telah memberikan catatan atas masing-masing bacaleg untuk dilakukan pencermatan.

Disebutkan bahwa ada beberapa temuan KPU yang harus dilakukan perbaikan sebelum ditetapkan menjadi calon legislatif diantaranya pendaftar ganda atau seseorang mendaftarkan diri di beberapa partai politik serta catatan lain untuk diberikan waktu perbaikan.

Di Pulang Pisau sendiri dari 18 partai politik terdapat 3 partai yang tidak mendaftarkan bacalegnya sehingga dari 15 partai politik nantinya akan berkompetisi untuk pemilu 2024 di 3 daerah pemilihan.

Yuliana ketua KPU Pulang Pisau menyebutkan bahwa KPU akan melakukan penetapan bacaleg tanggal 18 Agustus 2023 dan sebagaimana hasil verifikasi bacaleg yang masuk hasilnya diserahkan parpol untuk dilakukan perbaikan.

“ Hari ini KPU menyerahkan berkas pendaftaran bacaleg dengan beberapa catatan, nah dari catatan verifikasi yang kita lakukan tentu parpol akan melakukan percermatan dan perbaikan untuk selanjutnya diserahkan kembali ke KPU hingga pada 18 Agusutus nanti KPU akan memasuki tahapan penetapan Calon, atas nama-nama caleg nanti masyarakat akan dapat melihat secara lengkap di lembaran informasi melalui media,” ucap Yuliana.

Disebutkan Yuliana bahwa masyarakat nantinya akan mendapatkan informasi siapa nama-nama yang masuk menjadi calon legislatif sehingga akan ada ruang waktu guna melihat dari dekat nama – nama yang lolos menjadi bacaleg setelah penetapan dilakukan kpu 18 Agustus mendatang.*.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!