SKNews, Seruyan – Rapat dengar pendapat (RDP) terkait ganti rugi lahan pembangunan saluran udara tegangan tinggi (SUTT), kembali di gelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, namun masih tidak membuahkan hasil dikarenakan tim penilai tidak berkenan hadir.
Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo mengungkapkan, sesuai dengan rencana sebelumnya bahwa RDP ganti rugi lahan masyarakat Desa Pematang Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, terkait dengan proyek pembangunan SUTT kembali digelar pekan ini. Dimana perusahaan listrik negara (PLN) diminta untuk menghadirkan langsung tim penilai atau kantor jasa penilai publik (KJPP) sebagai penentu harga ganti rugi lahan masyarakat.
“RDP kedua kembali dilaksanakan karena pada rapat yang pertama tidak membuahkan hasil, dikarenakan pihak PLN tidak berwewang untuk memberikan informasi secara menyuluruh terhadap penetapan harga ganti rugi lahan,” katanya.
Dijelaskannya, berdasarkan informasi dari pihak PLN bahwa tim penilai yakni KJPP tidak bisa datang dan hanya menitipkan surat, dimana inti dari surat tim penilai berdalih semua prosesnya sudah berjalan dengan sebagai mana mestinya.
“Karena kami ingin meminta penjelasan secara langsung, maka tim penilai atau KJPP harus hadir dan duduk bersama di sini, biar semua ada kejelasan dan transparan,” ujarnya.
Berdasarkan kesepakatan bersama rapat kembali ditunda dan akan dilaksanakan kembali pekan depan, dengan catatan tim penilai yakni KJPP sebagai penentu nilai ganti rugi lahan masyarakat wajib dihadirkan. *.*