Kejari Pulang Pisau, Terima Titipan Uang Capai 691 juta Lebih

Kejari Pulang Pisau saat menerima uang titipan dari kasus tipikor Dana Hibah Pemerintah Pusat (APBN) yang dilaksanakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau. Foto : rls / Aditya SK News

SKNEWS, Hukum & Kriminal –  Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menerima penitipan uang pengganti kerugian keuangan negara atas perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon Tahun Anggaran 2020 dari Dana Hibah Pemerintah Pusat (APBN) yang dilaksanakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau sebesar Rp.691.512.780,00.

Penitipan uang pengganti tersebut berasal dari terdakwa AS  sebesar Rp. 230.950.000,00 (dua ratus tiga puluh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan dari terdakwa NR sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang diserahkan oleh masing-masing keluarga para terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Pratomo Beritno, S.H., M.Hum. dan Hendricho Fransiscust, S.H., M.H dan diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi, S.H., M.H. bersama dengan Kasi Tindak Pidana Khusus Achmad Riduan, S.H., Plt. Kasi Intelijen Harisha Cahyo Wibowo, S.H. dan Kasubsi Penyidikan Alfonsus Hendriatmo, S.H..

Berdasarkan surat dakwaan penuntut umum, kerugian keuangan negara yang timbul sebagaimana hasil perhitungan BPK RI adalah sebesar Rp.691.512.780,00 (enam ratus sembilan puluh satu juta lima ratus dua belas ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) dan dari fakta persidangan maka beban kerugian keuangan negara akibat perbuatan terdakwa NR sebesar Rp. 338.576.300,00 (tiga ratus tiga puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus rupiah) dan perbuatan terdakwa AS Rp. 230.936.480,00 (dua ratus tiga puluh juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu empat ratus delapan puluh rupiah).

Seperti dirilis kejaksaan negeri pulang pisau bahwa  pada tahun 2019 Pemkab Pulang Pisau khususnya Satker BPBD mendapat Dana Hibah dari Pemerintah Pusat senilai Rp.5.297.663.000,- (lima milyar dua ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah). Kemudian di dalam dana hibah tersebut terdapat Paket Pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon untuk dibagikan kepada 23 Kelompok Tani yang tersebar di Kecamatan Kahayan Hilir, Kecamatan Maliku, dan Kecamatan Pandih Batu dengan nilai Rp1.615.970.000,- (satu milyar enam ratus lima belas juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah).

Kemudian CV. CIPTA JAYA selaku pemenang lelang pekerjaan tersebut dalam pelaksanaannya tidak mengacu pada ketentuan yang berlaku, sehingga tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana kontrak dengan kualitas pekerjaan di bawah ketentuan. Ke-lima terdakwa NR, AS, SU, RK, PW menjalani persidangan dengan didampingi oleh masing – masing penasehat hukum, dan persidangan yang telah berjalan sejak Februari ini sekarang sampai pada tahap pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum. *.*

Respon (55)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!