SKNEWS, KUALA KAPUAS, – Naas nasib HE dan EF, dua pelaku pengeroyokan ini harus bertekuk lutut oleh anggota polsek Kapuas Murung pasalnya kejahatan yang dilakukan telah memakan korban SU warga jalan Tiung Raya Kelurahan Selat hingga penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
Sebelumnya anggota Polsek Kapuas Murung, Polres Kapuas berhasil meringkus dua pria terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi dipinggir Jalan Pemuda kilometer 26 Kelurahan Palingkau Lama Kec. Kapuas Murung Kabupaten Kapuas, keduanya berhasil diamanka pada Minggu 13 Maret 2022 sekira pukul 18.30 Wib
Seperti disampaikan Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiyatul Adawiyah, saat dikonfirmasi Selasa, (15/3/2022) bahwa mengungkapkan identitas pelaku pria berinisial HE (41) dan EF (45) warga Desa Dadahup Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas telah diketahui dan menjadi target penangakapan.
” Kita lakukan penangkapan atas dua pelaku tersebut secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban yang bernama SU (61) warga Jalan Tiung Raya Kel. Selat Barat Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas” Ucap Kapolsek.
Dalam keterangan yang disampaikan kapolsek bahwa para pelaku melakukan penganiayaan dengan cara menusuk di bagian perut dan punggung korban sehingga mengakibatkan korban mengalami sejumlah lima tusukan pada bagian perut dan punggung.
Usai kejadian diuraikan Kapolsek bahwa pasca kejadian korban dilarikan warga ke rumah singgah Puskesmas Palingkau untuk mendapatkan perawatan medis sedangkan atas kejadian tersebut kemudian keluarga korban melaporkan peristiwa pengeroyokan tersebut ke Polsek Kapuas Murung.
” Upaya kami setelah melakukan pemeriksaan TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi akhirnya tersangka berhasil kami diamankan dengan sejumlah barang bukti, ya untuk sementara proses lebih lanjut kita lakukan pengamaman terlebih dahulu,,” Ucapnya.
Selain menangkap pelaku tim juga telah mengamankan barang bukti berupa satu lembar celana panjang jeans warna biru merk Levis, dan satu buah ikat pinggang warna hitam sedangkan pelaku terancam pasal 170 KUHPidana tentang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. “.*