SKNEWS, PULANG PISAU – Setelah melalui proses jemput paksa akhirnya bendahara kantor kesbangpol & linmas Pulang Pisau non aktif dilakukan penahanan di rutan Kapuas sejak 19 Juli 2024 lalu, guna proses pertanggung jawaban perbuatan selanjutnya.
Bukan kali pertama pejabat sipil negara terjerat hukum, dari beberapa apartur sipil negara di Pulang Pisau yang terjerat hukum kini mencuat kembali bendahara keuangan kantor kesbangpol dan linmas dengan kasus tindak pidana korupsi.
Tersangka bakal dijerat pasal terkait tindak pidana korupsi dengan modus mencairkan anggaran mencapai hampir 500 juta rupiah dengan proses pencairan yang illegal dan digunakan untuk kepentingan diri sendiri.
Kepala kejaksaan negeri Pulang Pisau, Deddy Yuliasnyah Rasyid kepada awak media menjelaskan bahwa tersangka inisial JMD melakukan tindak pisana korupsi menyelewengkan dana keuangan kantor kesbangpol dan linmas dan kepada tersangka juga harus dilakukan penahanan jemput paksa.
“ Terkait kasus tindak pidana korupsi yang terjadi dilingkungan kantor kesbangpol dan linmas Pulang Pisau menjadi atensi hukum ditahun 2024 ini, Dimana bendahara non aktif inisial JMD saat ini kita lakukan jemput paksa dan kita titipkan di rumah tahanan Kapuas, ini kita lakukan 20 hari kedepan untuk proses tindak pidana korupsi yang telah dilakukan pada anggaran 2023 di kantor tersebut,” ucap Deddy saat press release usai upacara Hari Bhakti Adyaksa ke 64.
Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 2 junto pasal 3 undang undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sedangkan yang bersangkutan kini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sejak 19 Juli 2024. *.*